| Selasa, 20 Juni 2006 | KEDU & DIY |
Setelah Imbauan, Segera DiwajibkanPENGGUNAAN sabuk keselamatan di wilayah Polwil Kedu sampai saat ini masih taraf imbauan, padahal di lain daerah sudah merupakan keharusan. Namun, dalam waktu dekat imbauan akan berubah menjadi suatu yang wajib digunakan. Setelah beberapa waktu lalu melakukan sosialisasi kepada pengemudi roda empat termasuk angkota, dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara Ke-60 Subag Lantas Polwil Kedu mengadakan penyuluhan penggunaan sabuk keselamatan kepada sopir truk termasuk tronton dan trailer. Penyuluhan yang berlangsung di halaman klinik pengemudi Polwil Kedu di Ganten, Kota Magelang, diikuti para sopir yang sedang mengurus peningkatan maupun perpanjangan SM B I dan B II biasa maupun umum. Pesertanya datang dari berbagai daerah se eks Karesidenan Kedu. "Kegiatan ini kami selenggarakan supaya para pengemudi mengerti dan memahami peraturan tentang penggunaan sabuk keselamatan. Jika dalam waktu dekat peraturan itu diberlakukan, mereka sudah siap. Sebab, yang nantinya terbukti melanggar pasti akan ditilang," tegas Kasubag Lantas Kompol Valentino A Tatareda SH SIK, Senin kemarin. Penyuluhan dilakukan Paur Minops Subag Lantas Iptu Sunardi, sekaligus menyerahkan surat tanda kelulusan klinik pengemudi kepada para peserta. Djoko Tugiyanto (40) sopir truk tronton warga Bandongan Kabupaten Magelang menyambut baik kegiatan ini. "Selama 20 tahun menjadi sopir saya pernah mengalami kecelakaan ringan, seperti srempetan. Kalau sampai minta korban jiwa belum pernah, dan saya tidak memintanya," ungkapnya. Hal serupa juga disampaikan Gatot Suharto (52) penduduk Malangan, Kota Magelang, yang sudah menjadi sopir trailer selama 28 tahun. Iptu Sunardi menerangkan, pemohon SIM B I dan B II umum tiap bulan sekitar 50 orang, B I dan B II mencapai 60 orang. Sepertiganya tidak lulus, dan diberi kesempatan mengulang tiga kali. Jika tidak lulus harus mengajukan permohonan baru. (Doddy Ardjono-39) |