logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 20 Juni 2006 KEDU & DIY
Line

UII Bentuk Posko Pengaduan

YOGYAKARTA-Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Islam Indonesia (LKBH UII) membentuk Posko Advokasi Korban Bencana Alam. Posko yang mulai difungsikan kemarin (19/6) untuk menerima pengaduan korban gempa yang melanda Yogyakarta dan sebagian Jateng.

Melalui siaran persnya, staf Humas LKBH UII Yogyakarta, Heady Anggoro Mukti SH mengatakan pembentukan posko tersebut dimaksudkan sebagai antisipasi timbulnya permasalahan hukum sehubungan penanganan masalah pascagempa. Antara lain dengan pendampingan dan pemberian bantuan hukum.

Posko yang berkantor di Jalan Lawu 3, Kotabaru, Kota Yogyakarta tersebut akan bekerja penuh (Senin sampai Sabtu), pagi sampai sore (08.00-16.00). Pengelola menyediakan kontak personal 24 jam 08122501884. Sebab, kata Heady Anggoro Mukti, selama tahap pemulihan (recovery) banyak ditemukan permasalahan hukum, baik antar anggota masyarakat maupun yang terkait dengan pemerintah.

Akan Muncul

Menurut catatan Suara Merdeka, persoalan hukum akan muncul sehubungan surat Menko Kesra Nomor 01/PBP/VI/2006 tanggal 2 Juni lalu. Surat tentang Pedoman Umum Bantuan Tanggap Darurat yang ditanda-tangani Aburizal Bakrie selaku Wakil Ketua/Ketua Harian Bakornas Penanggulangan Bencana, itu mengatur besaran dan peruntukan ganti rugi.

Untuk santunan korban meninggal dunia (Rp 2 juta/orang), uang lauk pauk (Rp 3 ribu/orang/hari), beras (10 kg/bulan/orang), pembelian pakaian (Rp 100 ribu/orang), pembelian peralatan dapur (Rp 100 ribu), dan untuk rehabilitasi rumah sesuai kerusakan.

''Jangankan uang duka, uang lauk-pauk saja belum,'' ujar Sulistyo, mewakili warga Dusun Sarean, Desa Wonokromo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul. (P58-24)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA