| Selasa, 20 Juni 2006 | EKONOMI |
Sekilas EkonomiSinar Mas Bayar Klaim YPTNYOGYAKARTA-PT Asuransi Sinar Mas (ASM) membayar klaim kepada Sekolah Tinggi Nasional (STTNAS) atau Yayasan Pendidikan Teknologi Nasional (YPTN) Yogyakarta sebagai salah satu pemegang polis Simas yang menjadi korban gempa. Pembayaran dilakukan secara interm payment, bukan secara langsung Rp 500 juta (SM, 15/6). ''Saat ini besarnya kerugian seluruhnya masih dihitung sambil menunggu estimasi total kerugian yang dialami tertanggung. Sementara nilai pertanggungan gempa bumi di Yogyakarta yang ditutup Sinar Mas sebesar Rp 400 miliar - Rp 500 miliar,'' kata Branch Manager PT ASM Semarang Ir Ferry Rudiaman dalam rilisnya, kemarin. (G2-59) Tarif Murah Internet Fren SEMARANG-Konsumen kini bisa menikmati layanan internet murah dan cepat lewat program baru Fren pascabayar. Jika tarif data CDMA biasa dibandrol Rp 5/KB (atau GPRS sekitar Rp 25/KB), Fren memasang tarif Rp 0,45-Rp 2. ''Tarif itu berlaku mulai hari ini. Konsumen juga bisa memilih MaxSurf, yaitu paket flat internet dengan kapasitas 200MB, 1GB, dan 2GB,'' kata Herman TKK, head of marketing PT Mobile-8 Telecom, operator produk itu, kemarin. Dodie Iswandi, PR division menambahkan, pihaknya memakai teknologi CDMA 2000-1x dan EV-DO pada spektrum frekuensi 800 MHz. Platform 2000-1x memiliki maksimal kecepatan transfer data 153,6 kbps, dan melalui EV-DO, bahkan bisa 2,4 mbps. Menurut dia, pelanggan program pascabayar secara otomatis mendapatkan keuntungan tarif data supermurah Rp 2 per KB, superhemat Rp 1.226 per jam antar-Fren, bebas biaya abonemen, dan persetujuan yang cepat tanpa prosedur berbelit-belit. (C27-33) KPPU Minta Kewenangan Menggeledah JAKARTA-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta diberi kewenangan penuh guna melakukan penggeledahan terhadap para pelaku bisnis yang tidak bersedia menyerahkan dokumen saat dilakukan penyelidikan. Permintaan itu telah dimasukkan ke dalam draft (rancangan) Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha yang menjadi acuan kerja KPPU. ''Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha itu kurang digarap secara fleksibel, sehingga menyulitkan KPPU dalam melakukan tugasnya,'' ujar Ketua KPPU Syamsul Maarif di Jakarta, kemarin. Untuk itu, menurut mantan Menkominfo perlu dilakukan amandemen terhadap UU Persaingan Usaha. Terutama dalam hal yang menyangkut substansi kelembagaan, sehingga KPPU dan pihak yang terkait dapat melakukan koordinasi dengan sempurna. ''Koordinasi perlu dilakukan untuk menjaga keharmonisan, karena persaingan usaha yang tidak sehat selama ini bukan hanya disebabkan para pelaku usaha tetapi juga karena pemerintah selaku pembuat kebijakan.'' Karena itu KPPU berharap amandemen Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha itu telah dapat diserahkan ke DPR pada November 2006, sehingga pada 2007 nanti Undang-Undang itu kelak dapat berlaku efektif. (A20-33) |