logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 20 Juni 2006 BANYUMAS
Line

Kasus Ketua DPRD Banyumas ke Kejaksaan

KOTA- Ketua DPRD Banyumas Suherman dan Ingah saudaranya, tersangka kasus dugaan pemalsuan surat, kemarin memenuhi panggilan polisi untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purwokerto.

Setelah dilakukan pemeriksaan sekitar 1,5 jam, Ketua DPC PDI-P itu oleh jaksa dinyatakan tidak ditahan. ''Dia tidak kami tahan, karena posisinya masih sebagai Ketua DPRD. Saat ini banyak tugas yang harus diselesaikan,'' kata Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Suprapto SH, kemarin kepada wartawan seusai menerima pelimpahan dari penyidik polres.

Suherman dan Ingah datang Kejaksaan sekitar pukul 9.30 didampingi empat pengacaranya. Turut mendampingi Suherman, dua anggota DPRD dari PDI-P Juli Krisdiyanto dan Anang Agus Kostrad.

Dia berangkat dari rumahnya di Perumahan Limas Agung diantar sopir dinas ketua DPRD dengan memakai baju resmi kedinasan. Penyidik polres dipimpin oleh Kanit Reserse Ekonomi, Sus Iriyanto.

Mereka lalu diterima Kajari di ruang kerjanya bersama jaksa yang akan menangani perkara tersebut. Pemeriksaan dan pengecekan identitas serta surat-surat penting untuk tersangka Suherman dilakukan oleh Kasi Pidana Khusus Gatot Guno Sembodo SH MH. Adapun Ingah dilakukan oleh jaksa Agus Suhartanto SH MH.

Kajari mengatakan, alasan lain Ketua DPRD tidak ditahan karena ada jaminan tidak akan melarikan diri. Jaminan tersebut diberikan oleh empat pengacaranya dan surat pernyataan dari kelaurga. Juga tidak akan menghilangkan barang bukti, karena barang buktinya juga sudah diamankan. Yang bersangkutan tidak mungkin akan mengulangi perbuatannya serta siap memenuhi panggilan pihak kejaksaan sewaktu-waktu.

''Pengacaranya juga mengajukan permohonan agar yang bersangkutan tidak ditahan,'' ujar Kajari.

Selama persiapan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Purwokerto, tutur Kajari, Suherman diminta memberitahukan tentang keberadaan dirinya masih di Purwokerto. ''Ya minimal seminggu sekali. Tetapi berkas perkaranya secepatnya akan kita limpahkan ke pengadilan,'' ujarnya.

Saat diperiksa, Suherman juga tampak kooperatif. Ditemui seusai pemeriksaan, dia menyatakan ditanya sekitar empat pertayaan seputar masalah ujian persamaan (Upers) di SMA Nasional Sidareja, Cilacap. ''Saya datang karena menghormati proses hukum,'' katanya.

Dalam kasus itu, Suherman dan Ingah dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1, jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal-pasal itu berisi pemalsuan surat, turut serta melakukan dan menyuruh melakukan perbuatan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Berkas kedua tersangka tebalnya sekitar 15 cm. Antara lain berisi materi nilai hasil ujian atas nama Suherman, yang dibuat Ingah, yang bekerja di SMA Nasional Sidareja, Cilacap. (G22,in-55s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA