logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 20 Juni 2006 BANYUMAS
Line

Sidang Kasus Korupsi Dana APBD

Saksi: Terdakwa Fran Tak Gunakan Dana Abadi

CILACAP- Rapat pembahasan RAPBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran (TA) 2004 yang diikuti Panitia Anggaran dan Tim Anggaran, sempat mengalami deadlock karena masih terdapat defisit anggaran cukup besar.

Rapat yang dipimpin Ketua Panitia Anggaran H Kustiwa BSc, dihadiri terdakwa Ketua Dewan H Fran Lukman, selaku Penanggung Jawab Panitia Anggaran dan Wakil Ketua Dewan Drs H Soetoro Ronoseputro MM, selaku Koordinator Panitia Anggaran. Rapat juga dihadiri mantan Sekda Ir Adi Saroso MM, selaku Ketua Tim Anggaran.

Berhubung deadlock, Ketua Panitia Anggaran H Kustiwa menyerahkan permasalahan tersebut kepada terdakwa H Fran Lukman. Saat itu, terdakwa tidak menjelaskan atau menentukan item mata anggaran yang harus dikurangi. Terdakwa juga tidak memerintahkan mata anggaran mana saja yang harus dicoret, supaya defisitnya tidak terlalu besar.

Hal itu dikatakan anggota DPRD Kabupaten Cilacap Satijo Harjopitoyo, ketika memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana APBD TA 2003-2004 dengan terdakwa Ketua Dewan H Fran Lukman, Senin (19/6).

Ketika itu, tutur saksi, terdakwa hanya memberikan arahan dan batasan-batasan defisit pada RAPBD tersebut. Ketentuan mengenai batasan-batasan tadi disampaikan kepada Ketua Tim Anggaran. Pada kesempatan itu, terdakwa meminta kepada Tim Anggaran agar defisit harus kurang dari Rp 30 miliar.

Tim Anggaran

Adapun sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cilacap Robert Simorangkir SH, didampingi hakim anggota Muslich Bambang Luqmono SH MH, HA Sutarno SH, Chris Fajar Sosiawan SH MH, dan AS Palumpun SH.

''Pada saat rapat, terdakwa meminta permasalahan yang menyangkut defisit anggaran diselesaikan Tim Anggaran. Terdakwa menekankan agar defisit yang semulai mencapai Rp 107 miliar dikurangi seminimal mungkin, sehingga menjadi di bawah Rp 30 miliar,'' ungkap saksi.

Ketika ditanya majelis hakim mengenai dana abadi, saksi Satijo mengatakan, ide dana abadi datang dari terdakwa. Namun, terdakwa tidak pernah menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi.

Menurut saksi, dana abadi pada 2004 mencapai Rp 53 miliar itu tetap tersimpan di bank dalam bentuk deposito. Selama ini yang digunakan hanya bunga depositonya, sedangkan simpanan pokoknya tetap utuh.

Dia menguraikan, penggunaan bunga deposito dana abadi dilakukan berdasarkan keputusan Bupati. (ag-67s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA