| Senin, 19 Juni 2006 | SALA |
Belanja Modal Ditengarai MenyimpangWONOGIRI- Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Wonogiri, menengarai adanya penyimpangan penggunaan anggaran belanja modal di Sekretariat Daerah (Setda). Penyimpangan itu terlihat dari adanya anggaran belanja modal tanah yang belakangan digunakan untuk pengadaan aspal dan semen. Juru bicara FPG, Samino SIP, Sabtu (17/6) mengungkapkan hal itu ketika menyampaikan kata akhir fraksinya pada rapat paripurna DPRD membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perhitungan APBD 2005. Dalam catatan tersebut, belanja modal tanah dianggarkan Rp 1.520.655.250. ''Ternyata digunakan untuk pengadaan aspal dan semen Rp 1.439.431.250, sedangkan yang dibelanjakan untuk modal tanah bondo desa hanya Rp 81.244.000,'' tandasnya. Dalam rapat paripurna tersebut dihadiri 34 dari 45 anggota Dewan dan dipimpin Ketua Sugimin Djoko Suwondo ST. Ikut tampil menyampaikan kata akhir fraksi, Jarmono dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Yusuf Iskandar SAg dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), dan Soetarno SR dari FPDI-P. Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Bupati H Begug Poernomosidi SH, Wakil Bupati dokter Y Sumarmo, dan Muspida serta para pejabat dari jajaran eksekutif. Dalam penyampaian kata akhirnya, keempat fraksi itu menyetujui Raperda Perhitungan APBD 2005 ditetapkan menjadi perda. Juru bicara FPAN, Yusuf menyoroti adanya kesan diskriminatif dalam menyikapi temuan dugaan penyimpangan anggaran yang dilakukan legislatif dengan eksekutif. Yusuf mengatakan, ketika ditemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran di legislatif -meski dana itu telah dikembalikan- penanganannya langsung dihadapkan pada jalur hukum. Lain halnya dengan ekskutif, yang tidak langsung dihadapkan pada penanganan jalur hukum. Jarmono, juru bicara FPKS, mengkritisi perlunya diciptakan kompetisi yang baik dalam pengadaan barang/jasa. Sebab, katanya, dalam setiap pelelangan bukan jadi ajang kompetisi, melainkan berubah menjadi ajang arisan. Dia meminta dalam pengadaan barang/jasa, pedoman Kepres dipahami secara utuh, jangan dipakai untuk melegalisasi suatu kondisi yang direncanakan. (P27-67s) |