| Senin, 19 Juni 2006 | SALA |
Hati-hati Memproses Sertifikasi Tanah
SOLO-Pemkot Surakarta diminta berhati-hati memproses pengajuan sertifikat warga penghuni bekas eks resosisalisasi Silir karena bisa menimbulkan kecemburuan warga lain. ''Warga sekitar Silir sudah kasak-kusuk mempertanyakan rencana sertifikasi tersebut,'' ujar Reni Widyawati anggota FPD DPRD Surakarta, kemarin. Menurut dia, warga merasa heran terhadap pengajuan sertifikat oleh 69 keluarga penghuni eks resosialisasi Silir itu. ''Apa dasarnya sehingga mengajukan hak kepemilikan? Padahal masih banyak warga di sekitarnya yang telah bertahun-tahun tinggal di sana, misalnya warga Kenteng. Mereka juga berhak mengajukan hak milik atas tanah yang ditempati,'' jelasnya. Abdullah AA Ketua FPAN menambahkan sesuai dengan grand design 2003 kawasan eks resosialisasi Silir diproyeksikan untuk kegiatan ekonomi dan kawasan pertokoan. Dua Langkah Mengacu pada grand design itu, lanjut dia, hak kepemilikan yang diajukan oleh warga dinilai tidak tepat. Jika dikabulkan maka, peruntukan tanah akan bergeser menjadi kawasan hunian. Menurut dia, ada dua langkah yang bisa ditempuh. Pertama, menolak permohonan warga dengan alasan tidak sesuai peruntukan semula. Kedua, mengabulkan permohonan warga yang berarti merubah grand design. Namun perubahan itu harus melalui persetujuan DPRD. ''Itu memang prosedur yang harus dilalui. Tidak bisa begitu saja mengubah grand design yang telah disepakati,'' tandasnya. Bekti Karebet anggota FPG meminta agar persoalan itu diselesaikan secara menyeluruh. Jika hanya diselesaikan secara parsial dikhawatirkan justru memicu persoalan baru. Sehubungan dengan itu Pemkot diharapkan bertindak hati-hati dengan berpegang pada peraturan serta melibatkan instansi terkait. Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemkot Surakarta Drs Widdi Srihanto mengatakan sertifikasi hak milik atas lahan eks resosialisasi Silir terkait dengan sejarah pengelolaan sejak 1960-an. ''Pemerintah saat itu yang menempatkan warga di sana sehingga tak bisa disamakan dengan kasus di lahan lainnya. Pemkot harus menyelesaikan masalah itu sehingga tak muncul masalah lainnya,'' tuturnya. Setelah pengukuran lahan pada Rabu pekan lalu Tim Penataan Bangunan/Hunian Tidak Berizin Silir Pemkot akan melakukan verifikasi dan sinkronisasi atas lahan yang ditinggali 69 keluarga. Mereka tinggal di atas lahan dengan tiga status kepemilikan, yakni tanah negara seluas 12.000 m2, tanah hak pakai 2.250 m2, dan tanah persil 15.000 m2. (G10,G13-27) |