logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 19 Juni 2006 WACANA
Line

Komitmen Merealisasi Anggaran Pendidikan

  • Oleh Ahmad Rofiq

SESUNGGUHNYA UUD 1945 amandemen Pasal 31 (4) telah mengamanatkan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN dan APBD di luar gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan. Amanat tersebut di-breakdown dalam UU No 20/2003 tentang Sisdiknas Pasal 49 (1), yakni dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20 % dari APBN dan APBD.

Ketentuan tersebut sungguh sangat jelas, dan seharusnya dipatuhi oleh siapa pun yang diamanati oleh rakyat untuk memimpin bangsa ini. Tetapi yang terjadi pemerintah sendiri tidak atau belum mampu merealisasikan amanat UUD tersebut.

Justru pada UU No 13/2005 tentang APBN 2006, pemerintah sendiri tidak melaksanakan amanat tersebut. Dasarnya penjelasan Pasal 49 ayat (1) yang berisi bahwa pemenuhan pendanaan pendidikan dapat dilakukan secara bertahap.

Dengan mereferensi penjelasan tersebut pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan secara bertahap dan baru akan terpenuhi pada 2009 yang jika dihitung sekarang ini baru mencapai 8,1 %. Padahal Mahkamah Konstitusi atas gugatan PGRI dan lkatan Sarjana Pendidikan Indonesia telah menjatuhkan vonis bahwa UU No 13/2005 tentang APBN 2006 yang menyebutkan implementasi anggaran pendidikan 20 % secara bertahap menyalahi amanat UUD 1945.

Agak susah dipahami jika sebuah pemerintahan tidak mau memenuhi amanat UUD-nya sendiri. Lalu bagaimana kehidupan ketatanegaraan kita ke depan jika aturan atau UUD dibuat tetapi secara berjamaah tidak dipatuhi?

Jika APBN 2006 yang disahkan dalam UU No 13/ 2005 mengalokasikan dana pendidikan hanya mencapai 8,1 % tentu masih jauh dari angka yang diamanatkan UUD. Karena itu masyarakat pasti memahami alasan pemerintah yang mengalokasikan anggaran 20 % APBN secara bertahap karena merujuk kepada penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU No 20/2003 tentang Sisdiknas. Akan tetapi sebagai negara hukum penafsiran bertahap tersebut adalah cacat hukum. Meskipun oleh pemerintah dikatakan pentahapan alokasi dana pendidikan disebabkan keterbatasan anggaran. Karena dalam waktu yang sama sektor pembangunan lainnya juga membutuhkan anggaran.

Namun seharusnya keputusan Mahkamah Konsitusi tersebut dipatuhi. Ironisnya Mahkamah Konstitusi sendiri mengaku tidak mempunyai kewenangan mengeksekusi person-person yang melanggar pelaksanaan UUD tersebut (SM 12 Desember 2005).

Masyarakat pun dicarikan dalih dan alasan pembenar bahwa pemerintah belum mampu melaksanakan amanat UUD tersebut.

Perbincangan tentang keputusan Mahkamah Konstitusi belum selesai muncul lagi kabar yang menggembirakan sekaligus mengkhawatirkan. Yakni lahirnya UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD). Menggembirakan karena isinya membawa janji manis dan mengundang harapan bagi para pahlawan tanpa tanda jasa ini.

Karena apabila UUGD ini direalisasikan boleh jadi akan dapat mengubah vvajah muram mereka selama ini. Namun di sisi lain kegembiraan itu tampaknya akan berubah menjadi kekhawatiran. Pertama kapan UU tersebut dapat direalisasikan karena masih harus menunggu sekian banyak peraturan pemerintah (PP). Kedua boleh jadi kegembiraan tersebut hanya akan dinikmati oleh pendidik yang berada di lingkungan sekolah/madrasah negeri saja. Sementara pendidik yang mengabdi di swasta akan makin merasakan kepahitan dan makin mendalam beban psikologis dan ekonomi mereka.

Pertanyaannya apakah pemerintah dan aparat pendidikan memiliki komitmen dan keberanian untuk menaati amanat UU tersebut dan merealisasikannya?

Dalam konteks inilah sarasehan Dewan Pendidikan Jawa Tengah yang digelar pekan lalu di Semarang yang diikuti tokoh pendidikan dan masyarakat sangat relevan. Saya ikut berharap pemerintah dan aparat pendidikan tidak lagi mencari alasan untuk tidak mematuhinya. Bahkan harus secepatnya mempersiapkan diri ke mana dan prioritas apa yang harus dilakukan.

Karena itu kita semua berharap dan memberi apresiasi yang tinggi sekiranya APBD baik provinsi maupun kabupaten/kota di Jawa Tengah ini pada 2007 anggaran pendidikan dapat dipastikan 20 %.

Permasalahan Pendidikan

Masih sangat banyak permasalahan pendidikan yang secara terus menerus memerlukan kesungguhan, komitmen, dan tanggung jawab semua pihak. Selain kualitas lulusan, masih banyak anak-anak usia sekolah yang belum mendapatkan hak-haknya secara baik. Juga persoalan sarana dan prasarana yang masih membutuhkan banyak penyempurnaan.

Kita tidak dapat menutup mata implikasi dari kebijakan pemerintah yang setengah hati akan membuat penyelenggaraan pendidikan tidak berjalan maksimal. Orang tua siswa yang kurang mampu masih harus menanggung biaya mahal bagi pendidikan anak-anaknya.

Lebih dari itu pendidikan menjadi industri yang membutuhkan biaya tinggi. Namun daya serap lulusannya di dunia kerja merupakan permasalahan besar tersendiri.

Dewan Pendidikan diharapkan tidak sungkan-sungkan melakukan fungsinya memberi nasihat sebagai pendukung, pengawas, dan mediasi dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan.

Masalah lain yang ikut mempengaruhi kualitas penyelenggaran pendidikan di Jawa Tengah adalah pemerataan memperoleh layanan pendidikan. Peningkatan mutu dan relevansi pendidikan, dan good governance serta akuntabilitas layanan pendidikan.

Ada tiga persoalan penting yang berkaitan dengan pemerataan memperoleh layanan pendidikan. Pertama masih banyak anak usia sekolah (7-15) yang belum memperoleh kesempatan belajar (1,7 %). Kedua, masih banyak anak putus sekolah SD/SMP ke SMP/MTs, 6,7 %. Ketiga kesenjangan APK kelompok kaya dan kelompok miskin SMP/MTs.

Ironisnya penyebabnya adalah tingginya biaya pendidikan baik langsung maupun tidak langsung. Alasannya tidak ada biaya 67,0 % dan alasan anak bekerja untuk membantu ekonomi orang tua sebanyak 8,7 %.

Sementara itu mutu pendidikan disebabkan tiga faktor. Di samping kualitas input yang rendah, kualitas belajar mengajar, dan kualitas lulusannya juga rendah.

Kualifikasi pendidikan guru juga menunjukkan angka yang masih memerlukan perhatian serius.

Dalam kaitan good governance dan akuntabilitas juga masih sangat dirasakan.

Lagi pula otonomi daerah dan otonomi pendidikan tidak serta merta membawa dampak positif. Di beberapa daerah tingkat komitmen pada pendidikan masih relatif rendah. Dampaknya alokasi anggaran pendidikan juga rendah.

Alokasi anggaran pendidikan yang dirancang dalam APBD Jateng (direncanakan 2008 sebesar 20 %) cukup realistis. Akan tetapi lagi-lagi kita membutuhkan komitmen untuk segera merealisasikan amanat UUD dan UU Sisdiknas.

Semoga vonis Mahkamah Konstitusi dapat memberi motivasi dan kesadaran baru bagi kemajuan dunia pendidikan di Indonesia. (14)

- Prof Ahmad Rofiq, Sekretaris Dewan Pendidikan Jateng


HexWeb XT DEMO from HexMac International

Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA