logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 19 Juni 2006 WACANA
Line

Menggagas Ujian Nasional Ulangan

  • Oleh Ki Supriyoko

MENURUT rencana pengumuman ujian nasional tingkat SMA sederajat akan dilaksanakan Senin ini (19 Juni 2006) secara serentak. Menyusul kemudian pengumuman untuk tingkat SMP sederajat sekitar 26 Juni 2006.

Menghadapi hari-hari yang menentukan tersebut, belum lama ini ini sekelompok pendidik yang menamakan dirinya Forum Komunikasi SMA Swasta (FKSS) mendatangi kantor Dinas Pendidikan Provinsi DIY untuk beraudiensi.

Di hadapan kepala dinas, mereka menyampaikan permintaan untuk dilakukan ujian nasional ulangan sampai dicapai jumlah lulusan maksimal terutama bagi SMA yang menerapkan Kurikulum 1994.

Permintaan FKSS yang mewakili 40 SMA swasta di Yogyakarta tersebut dilandasi informasi yang menyatakan mulai tahun ajaran nanti semua sekolah diharuskan menerapkan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) alias harus meninggalkan Kurikulum 1994.

Menanggapi permintaan para kepala sekolah yang selama ini belum pernah dimunculkan secara luas tersebut Pak Sugito selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DIY menyatakan akan mengusulkan dan memperjuangkan permintaan tersebut pada menteri pendidikan nasional secepatnya. Kiranya jawaban ini cukup bijak karena dalam kapasitasnya selaku kepala dinas tingkat provinsi tentu tidak memiliki kewenangan untuk menentukan dilakukannya ujian nasional ulangan.

Apabila kita perhatikan permintaan FKSS tersebut sebenarnya lebih dilatarbelakangi oleh penerapan kurikulum yang tidak sama untuk satuan pendidikan yang sama, dalam kasus tersebut adalah SMA.

Konkretnya ada SMA yang sudah menerapkan KBK namun masih ada pula yang menerapkan Kurikulum 1994. Kalau ketidaksamaan penerapan kurikulum melatarbelakangi permintaan sebenarnya masalah tersebut tak hanya dihadapi sekolah di Yogyakarta akan tetapi juga dihadapi sekolah lain secara nasional.

Ketidaksamaan penerapan kurikulum memang dapat menimbulkan permasalahan ketika pemerintah berusaha keras mencapai standar nasional pendidikan dengan model evaluasi yang sama.

Kita paham bahwa dalam beberapa tahun terakhir ini model evaluasi di Indonesia telah disamakan dengan menerapkan Ebtanas, UAN, dan Unas. Dalam model ini materi soal untuk peserta evaluasi disamakan, teknik pengerjaannya sama, teknik koreksinya sama, kriteria kelulusannya sama, ketentuan-ketentuan umum juga sama. Bahkan waktu pelaksanaannya pun sama. Penyamaan ini berlaku secara nasional.

Untuk kasus ujian nasional di SMA juga demikian. Berbagai hal tersebut telah terjadi penyamaan model evaluasi secara nasional termasuk jenis dan bobot soal serta kriteria kelulusannya. Permasalahan muncul ketika kurikulum antarsekolah ternyata tidak sama. Dalam realitasnya penerapan kurikulum SMA di Indonesia memang tidak sama. Setidaknya ada sekolah yang menerapkan Kurikulum 1994, Kurikulum 2004 atau KBK, Kurikulum Bikinan Sendiri atau KBS, Kurikulum Berorientasi Australia atau KBA, dan sebagainya.

Penerapan kurikulum yang beragam sebenarnya sangat positif dan konstruktif bila dikaitkan dengan upaya untuk mengembangkan sajian kepada siswa sesuai dengan tuntutan kemajuan.

Meski begitu keberagaman ini bukan tanpa masalah, dan masalah muncul ketika siswa diuji dengan model evaluasi yang sama. Dalam hal ini ujian nasional yang berlaku untuk SMA seluruh Indonesia.

Banyaknya siswa yang tidak lulus di samping memunculkan masalah akademis juga berpotensi menimbulkan masalah sosial. Bahkan juga masalah politis. Dari ilustrasi ini gagasan dilaksanakannya ujian nasional ulangan juga sangat argumentatif. Terlebih lagi bagi masyarakat Indonesia yang sudah terbiasa dimanjakan oleh sistem.

Bagaimanakah kedudukan kurikulum dalam perundangan kita? Pasal 36 ayat (1) UU Sisdiknas menyatakan pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sedangkan Pasal 6 ayat (1) PP Standar Nasional Pendidikan menyebutkan kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas (a) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia. (b) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, (c) kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. (d) Kelompok mata pelajaran estetika, (e) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.

Apabila kita cermati UU maupun PP ternyata tidak ada satu pun pasal yang secara tegas mengatur kesamaan atau ketidaksamaan penerapan kurikulum untuk satuan pendidikan yang sama. Meskipun demikian ada pihak yang menerjemahkan pasal-pasal tersebut secara tidak langsung mengamanatkan kesamaan penerapan kurikulum. Terlepas dari itu adanya gagasan pelaksanaan ujian nasional ulangan didasarkan ketidaksamaan kurikulum memang cukup argumentatif.

Quota Kelulusan

Terlepas dari ketidaksamaan kurikulum antarsekolah sekarang ini, yang menghantui banyak orang adalah tentang quota kelulusan. Para guru, kepala sekolah, pejabat dinas pendidikan, sampai pejabat Depdiknas banyak yang "ketar-ketir" menunggu hasil ujian nasional. Jangan-jangan jumlah siswa yang lulus ujian nasional relatif sedikit. Kalau sampai hal ini terjadi maka hancurlah kinerja pendidikan bak bangunan di pinggir laut selatan yang dihantam gempa berkekuatan 5,9 skala Richter.

Kekhawatiran tersebut sangatlah wajar mengingat hasil ujian nasional tahun-tahun sebelumnya relatif tak menggembirakan. Secara nasional quota kelulusan SMP-MTs tahun 2005 mencapai 93,04 persen, SMA-MA 91,78 persen, dan SMK hanya 77,42 persen.

Apabila kita melihat statistik per daerah akan terlihat daerah-daerah tertentu yang quota kelulusannya sangat rendah. Misalnya quota kelulusan SMA-MA di Papua tahun lalu hanya 44,98 persen dan di Nusa Tenggara Timur hanya 44,09 persen. Artinya dari semua peserta ujian nasional pada satuan SMA-MA di kedua provinsi tersebut lebih banyak yang tidak lulus daripada yang lulus. Itu pun kriteria kelulusannya masih rendah yaitu 4,25 belum mendekati angka ideal.

Gagasan ujian nasional ulangan menjadi sangat argumentatif manakala kita mengingat "sejarah buram" ujian nasional itu sendiri. Argumentasinya sangat sederhana. Apabila quota kelulusannya rendah yang berarti banyak siswa yang tidak lulus ujian maka berbagai permasalahan akademis akan saling bermunculan. Mau dikemanakan siswa yang tidak lulus? Tentunya mereka harus mengulang kelas, tetapi apakah kapasitas kelas kita sudah memenuhi. Apakah fasilitas belajar kita sudah siap, apakah guru kita sudah siap, dan banyak masalah akademis lainnya.

Banyaknya siswa yang tidak lulus di samping memunculkan masalah akademis juga berpotensi menimbulkan masalah sosial. Bahkan juga masalah politis.

Dari ilustrasi tersebut di atas gagasan dilaksanakannya ujian nasional ulangan juga sangat argumentatif. Terlebih lagi bagi masyarakat Indonesia yang sudah terbiasa dimanjakan oleh sistem. Diselenggarakannya ujian nasional ulangan akan meningkatkan quota kelulusan yang berarti memperkecil munculnya masalah akademis, sosial dan politis.

Meskipun gagasan dilaksanakannya ujian nasional ulangan sangat argumentatif bukan berarti tanpa kelemahan. Dalam konteks terapi kejut dilaksanakannya ujian nasional ulangan justru akan memanjakan siswa, orang tua dan masyarakat.(14)

- Prof Dr Ki Supriyoko MPd, Ketua Majelis Luhur Tamansiswa dan Pembina Sekolah Unggulan "Insan Cendekia" Yogyakarta


HexWeb XT DEMO from HexMac International

Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA