logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 19 Juni 2006 WACANA
Line

TAJUK RENCANA

Arif Menyikapi Perda Syariat Islam

-- Polemik soal keberadaan peraturan daerah (perda) yang berlandaskan syariat Islam semakin menghangat. Sebanyak 56 anggota DPR menyatakan penolakan, sedangkan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan respons yang berbeda pula. Inilah untuk kesekian kalinya bangsa ini diuji oleh persoalan-persoalan yang bila tak tertangani dengan baik dapat memicu perpecahan. Dan nilai kepekaan semakin tinggi karena menyangkut agama. Maka untuk kesekian kalinya pula kita perlu menunjukkan kearifan dalam bersikap agar persoalan tidak meruncing dan dapat dicarikan solusi yang baik. Kalau tidak, maka kita hanya akan menambah pekerjaan rumah. Apalagi di tengah berbagai persoalan rumit yang membelit kita.

-- Bagaimana latar belakang keluarnya perda-perda tersebut tentu berbeda satu dengan yang lain. Namun kita menganggap ada satu substansi yang sama yang seharusnya dicarikan kesepakatan sejak awal. Dicarikan bentuk konsensus secara nasional sehingga kita tidak akan mudah terjebak pada persoalan yang sama. Pertanyaan yang paling mendasar, mengapa harus ada sebuah perda dengan berlandaskan satu agama tertentu. Bisa dijelaskan, kemungkinan ada pertimbangan subjektif di dalamnya, yakni karena mayoritas penduduknya memeluk agama tersebut, katakanlah Islam. Namun bisa dikejar lagi, bukankah sebuah perda seharusnya diperuntukkan bagi seluruh masyarakat dan tidak mengatur secara parsial atau hanya berlaku bagi kelompok tertentu?

-- Apa pun bentuk perdanya, situasi kondusif haruslah dijaga. Jadi kalau ternyata ada sebuah perda yang kemudian menimbulkan situasi kurang kondusif karena hanya berlandaskan agama tertentu maka keberadaannya perlu ditinjau kembali. Kita tentu tidak menolak pelaksanaan syariat agama tertentu asalkan tidak sampai diformalkan dalam bentuk perda yang berarti bisa mengatur siapa pun. Terhadap masalah itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempunyai pendapat berbeda. Menurut MUI, dewasa ini tidak ada perda yang bernuansa syariat Islam yang bertentangan dengan UUD 45. Apalagi prosesnya dilakukan secara terbuka dan diputuskan oleh DPRD secara demokratis. Jadi, tidak ada sama sekali bentuk pemaksaan di dalamnya.

-- Secara hukum, pihak-pihak yang tidak setuju, termasuk kalangan anggota DPR, bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Sebab, kita memang negara hukum sehingga segala sesuatunya perlu ditempuh secara hukum. Penyelesaian lain bisa dilakukan secara politis mengingat hal itu pun tidak lepas dari keputusan politik yang diambil di daerah. Terlepas dari kedua pendekatan itu, kita ingin mengajak berpikir ke depan dilandasi oleh semangat kebangsaan dan disertai sebuah kesadaran tentang hakikat kemajemukan sebagai salah satu ciri penting Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kita bersemboyan unity in diversity, Bhinneka Tunggal Ika. Justru itulah kekuatan yang kita miliki selama ini sebagai sebuah bangsa.

-- Dengan kearifan dan kehati-hatian kita perlu menyikapi persoalan ini. Juga dengan suatu pemikiran serius agar selamanya kita tak direpotkan oleh hal-hal yang berbau sentimen keagamaan, suku, ras dan sebagainya. Kita adalah satu, bangsa Indonesia dengan segala aspek plural yang ada. Maka komitmen yang harus ditegakkan dengan dasar Pancasila adalah sebuah komitmen yang berada di atas kepentingan kelompok atau golongan. Komitmen yang mungkin akan bisa menyelesaikan persoalan tanpa harus adu kekuatan politik ataupun berhadapan di depan hukum, meskipun itu bukan jalan yang keliru dan sudah seharusnya ditempuh kalau tidak ada jalan keluar lain. Namun kita mengingatkan, kearifan itulah yang lebih utama.

-- Dalam konteks persoalan seperti ini, yang paling sulit justru menyamakan persepsi, pemahaman, dan pendapat. Ada yang menganggap negara tidak perlu mengatur pelaksanaan syariat agama tertentu. Namun tidak sedikit yang masih merasa penting melakukan pendekatan struktural semacam itu. Haruslah kepentingan bangsa yang diutamakan. Kalau ternyata ada hal-hal yang mengarah pada perpecahan, maka haruslah dihindari sejak awal. Benar sekarang ini ada hak bagi setiap daerah terutama, pada era otonomi, untuk menerbitkan perda sesuai dengan kepentingan daerahnya. Namun tak bisa lepas dari kerangka dan bingkai kebangsaan, dasar negara, dan konstitusi. Dan yang penting, menghindari hal-hal sensitif itu. Sekarang biarkan ada proses penyelesaian yang baik disertai semangat dialogis di antara kita.


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA