logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 19 Juni 2006 NASIONAL
Line

Ormas Anarkis Dibubarkan

JAKARTA - Pemerintah akan menyempurnakan undang-undang yang mengatur keberadaan organisasi masyarakat (ormas) di Indonesia. Dalam penyempurnaan yang akan dibahas bersama DPR RI itu terdapat klausul pembubaran ormas yang secara sistematis melakukan tindakan pemaksaan, kekerasan, dan mengganggu ketertiban umum. ''Jadi, ormas yang secara sistematis jelas-jelas anggotanya melakukan tidak kekerasan, harus dibubarkan,'' kata pengamat politik UI Arbi Sanit di Jakarta, kemarin, menanggapi rencana perubahan tersebut.

Hal itu diungkapkan Arbi berkaitan dengan adanya aksi pemaksaan kehendak oleh ormas yang menimbulkan keresahan. Bahkan, secara sistematis organisasi itu bertindak anarki dan keluar dari koridor demokrasi. ''Sebenarnya polisi bisa langsung menindak mereka.''

Sementara itu, Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Departemen Dalam Negeri Sudarsono Hardjosoekarto menyebutkan, ada beberapa hal yang akan ditegaskan dalam penyempurnaan undang-undang tersebut, seperti soal akuntabilitas ormas. Selain itu, pembubaran dapat dilakukan karena beberapa sebab. Antara lain mengganggu ketertiban umum serta menerima dan menyalurkan bantuan asing. ''Banyak hal yang akan disempurnakan termasuk akuntabilitas organisasi itu sendiri,'' ucapnya, Sabtu (17/6).

Sudarsono mengemukakan, Depdagri juga akan melakukan pembinaan dan pemberdayaan terhadap organisasi masyarakat di Indonesia. Dalam waktu dekat, juga akan ada rapat koordinasi dengan instansi terkait, seperti Departemen Luar Negeri, kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah daerah. (di-33j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA