| Senin, 19 Juni 2006 | NASIONAL |
6 Fraksi Pertanyakan Toleransi Muatan 90%SEMARANG - Enam fraksi di DPRD Jawa Tengah mempertanyakan penerapan kebijakan toleransi muatan angkutan barang hingga 90%. Yaitu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P), Partai Golkar, PPP, PKB, Demokrat, dan PKS. Penerapan toleransi yang berdasarkan kesepakatan delapan provinsi se-Jawa, Lampung, dan Bali itu melanggar Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 4/2001. Dalam perda itu, toleransi yang diperkenankan hanya sampai 30%. Anggota FPDI-P Kartomo mengemukakan, kesepakatan itu wujud nyata pelanggaran terhadap Perda Tertib Pemanfaatan Jalan dan Pengendalian Kelebihan Muatan tersebut. Kesepakatan itu sebelumnya tidak pernah dibicarakan dengan DPRD. ''Padahal sesuai dengan penjelasan Pasal 195 UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, setiap kerja sama antardaerah -apalagi yang membebani masyarakat- harus mendapat persetujuan DPRD,'' tandas dia kemarin. Di samping itu, secara faktual adanya kesepakatan itu dianggap tidak memperlihatkan hubungan yang signifikan dengan target perolehan pendapatan. Pasalnya, perubahan batas toleransi yang meningkat tiga kali lipat dari 30% menjadi 90%, ternyata hanya mampu meningkatkan pendapatan 38,93%. Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat mempertanyakan realisasi pendapatan dari retribusi kelebihan muatan yang ternyata belum pernah mencapai 101% dari target. Bahkan, lebih sering pendapatannya tidak memenuhi target. Kerusakan Jalan ''Pada Rancangan APBD Perubahan ternyata target hanya dinaikkan dari Rp 25,6 miliar menjadi Rp 35,6 miliar. Berarti hanya mengalami kenaikan Rp 10 miliar atau 38,93 %,'' kata Ary Eko Nugroho, anggota fraksi tersebut. Menurut keterangan pakar transportasi saja, kelebihan muatan 70% sudah berdampak pada kerusakan jalan sampai 10 kali lipat. ''Lantas bagaimana kalau toleransi kelebihan muatan sampai 90%,'' ucap dia. Sementara itu, anggota FPPP Muhadjir M Ardian mengemukakan, adanya kenaikan retribusi kelebihan muatan Rp 10 miliar itu adalah suatu yang fantastis mengingat sebelumnya Dinas LLAJ kesulitan menaikkan pendapatan dari jembatan timbang. Ketua Fraksi PKS A Fikri Faqih mengungkapkan, kesepakatan antardinas dari delapan provinsi itu tidak dapat digunakan karena menyalahi peraturan. Kesepakatan itu tidak termasuk dalam tata urutan perundang-undangan. Apabila ini tetap dilaksanakan, menjadi preseden buruk dalam upaya penegakan semangat taat asas. Selain itu, bertentangan dengan tuntutan masyarakat untuk meningkatkan kualitas jalan di Jateng. (G17,H7-33j) |