| Senin, 19 Juni 2006 | SEMARANG |
Getaran Bisa Rusak Bangunan Kuno
SEMARANG - Kawasan Kota Lama Semarang termasuk Jalan Letjen Soeprapto semestinya dinyatakan terlarang bagi semua jenis kendaraan berat. Jika tidak, getaran yang terus-menerus dari kendaraan tidak hanya mengakibatkan jalan paving bergelombang tetapi juga dapat merusakkan gedung-gedung. Padahal, banyak bangunan kuno di daerah itu kini dalam kondisi rentan rusak. Demikian diungkapkan pakar arsitektur Universitas Diponegoro Dr Eddie Supriyanto. Menurut pendapat dia, getaran pada kendaraan berat, cepat atau lambat akan mengakibatkan permukaan tanah di lokasi itu ambles. Penurunan tersebut membuat bangunan yang sebagian besar tidak memiliki rangka beton itu akan miring. Kondisi itu pasti akan mempermudah bangunan lekas ambruk. ''Kalau nanti Gereja Blenduk sudah kelihatan miring, mungkin orang baru ribut-ribut. Namanya paving, mestinya hanya boleh dilewati kendaraan dengan beban lima ton dan tidak terus-menerus. Akan tetapi, yang lewat saat ini bebannya bisa 20-25 ton.'' Eddie terkejut ketika membaca di Suara Merdeka, masih ada kendaraan berat yang bisa melewati daerah Kota Lama. Sebab, untuk melintasi jalan umum, idealnya jarak antara jalan dan bangunan minimal setengah lebar jalan. Misalnya lebar jalan 10 meter, jaraknya harus sekitar lima meter. Secara teknis, jarak itu untuk melindungi bangunan dari pengaruh getaran. Namun yang terjadi di kawasan itu sungguh memprihatinkan lantaran lebar jalan sempit. Sementara itu, bangunan satu dengan yang lain berdiri sangat berimpitan. Bila tidak segera diantisipasi maka kondisi tersebut akan menyebabkan Kota Lama hancur secara perlahan-lahan. ''Seharusnya, izin melewati Kota Lama mendapatkan persetujuan lembaga-lembaga yang berwenang. Sebab, daerah ini merupakan kawasan spesifik. Bahkan kalau sudah masuk dalam objek wisata, ya harus melalui Dinas Pariwisata. Namun yang mengagetkan, kendaraan berat diperbolehkan masuk oleh Dishub hanya dengan modal izin DPU." Tidak hanya di kawasan spesifik, kendaraan berat seperti truk, bus antarkota dalam provinsi (AKDP), dan bus antarkota antarpovinsi (AKAP), seharusnya juga dilarang memasuki jalan-jalan umum di Kota Semarang khususnya dalam kota.'' Dia mencontohkan kondisi lahan di Semarang Utara yang saat ini terus menurun. Getaran terus-menerus dan beban berat menjadi salah satu faktor penyebabnya. (H12-18j) |