| Senin, 19 Juni 2006 | SEMARANG |
Siswa Diimbau Tidak Arak-arakanSEMARANG - Senin (19/6) ini sekolah akan mengumumkan hasil ujian nasional (UN) untuk jenjang SMA/SMK yang telah dilaksanakan pada 16-18 Mei lalu. Beberapa pihak merasa khawatir dengan tingkat kelulusan siswa karena standar nilai minimal yang dipatok tahun ini 4,26 per mata pelajaran dengan nilai rata-rata dari ketiganya minimal 4,51. Namun Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Drs Sri Santoso tetap optimistis, tingkat kelulusan tahun ini akan lebih baik dari tahun lalu. ''Persiapan yang dilakukan Dinas Pendidikan bersama pihak sekolah sudah lama sehingga kami yakin hasilnya lebih baik,'' ujarnya, Minggu (18/6). Terkait dengan pengumuman hasil UN, dia mengimbau para siswa tidak melakukan arak-arakan keliling kota. Seperti tahun-tahun sebelumnya, biasanya ada tradisi berpawai keliling kota untuk meluapkan kegembiraan lulus ujian. ''Tak perlu lagi ada pawai, hal itu hanya akan merugikan penegendara lain. Sekolah harus mengawasi para peserta didiknya,'' imbaunya. UN tahun pelajaran 2005/ 2006 di Semarang diikuti 45.440 siswa. Perinciannya, SMA/MA dan SMK 22.403 siswa sedangkan SMP/MTs 23.037 siswa. Beban Sekolah Sementara itu, Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Semarang Drs Ragil Wiratno MH mengingatkan pemerintah untuk ikut bertanggung jawab terhadap penanganan siswa yang tidak lulus UN. Menurut pendapat dia, persoalan itu akan menjadi beban yang tidak ringan bagi sekolah baik sosial maupun ekonomi. ''Biasanya siswa yang tidak lulus sebagian besar berasal dari sekolah swasta kecil. Jika banyak yang tidak lulus, bisa-bisa sekolah itu gulung tikar,'' ujarnya. Ragil juga menyarankan, sebaiknya pemerintah tidak perlu menentukan status kelulusan siswa. Hasil UN diserahkan pada pihak sekolah, selanjutnya sekolah yang akan menentukan status kelulusan siswa. Langkah tersebut bijaksana, mengingat pada dasarnya UN tidak layak sebagai dasar penentu kelulusan. ''Jadi silakan pemerintah melakukan fungsinya sebagai pengawas, evaluator, dan pembina UN. Namun, evaluasi akademik siswa yang ada kaitannya dengan penentuan kelulusan harus diserahkan kepada sekolah.'' (H23,H31-18j) |