| Senin, 19 Juni 2006 | KEDU & DIY |
Perda Miras DitetapkanPURWOREJO - DPRD menetapkan lima peraturan daerah (perda) baru, salah satunya Perda Larangan Minuman Keras dan Minuman Beralkohol, Sabtu (17/6). Empat perda lainnya terdiri atas Perda Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Struktur Organisasi dan Tatakerja Pemerintahan Desa, Dana Alokasi Umum Desa, serta Perda Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa (TP4KD). Lima raperda tersebut, beberapa di antaranya sempat memancing pro-kontra dari elemen masyarakat. Yakni, Raperda Larangan Minuman Keras, TP4KD, dan BPD. Namun karena para wakil rakyat dalam menyusun raperda merasa berlandaskan undang-undang dan peraturan yang berlaku, seluruh raperda tetap diketok sesuai dengan hasil pembahasan fraksi dan komisi. Saat berlangsung penetapan perda, tidak ada reaksi dari pihak luar. Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) dalam kata akhir yang dibacakan Akhmad Muhibudin SH berharap, Perda Larangan Minuman Keras segera disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat. FPDI-P melalui juru bicara Mardjono HS SE meminta agar minuman keras tidak beredar dan dikonsumsi di daerahnya. Organisasi yang akan ikut menegakkan perda, diminta tetap berpegang pada rambu yang ada. Fraksi Partai Demokrat (FPD) melalui juru bicara Supriyadi berharap, Perda itu ditekankan kepada pengguna. Juru bicara Fraksi Persatuan Amanat Keadilan (FPAK) Ir Agus Wahyono mendesak Perda itu segera diundangkan dan FPG melalui Wiwik SW minta Perda diberlakukan efektif. (yon-39m) |