| Senin, 19 Juni 2006 | INTERNASIONAL |
56 Wali Kota Turki Terancam DipenjaraDIYARBAKIR - Puluhan wali kota dari wilayah Turki tenggara terancam hukuman penjara. Penyebabnya, mereka mengirim surat kepada perdana menteri Denmark. Jaksa penuntut mendakwa ke-56 wali kota itu dengan tuduhan ''secara sadar dan sengaja membantu'' Partai Pekerja Kurdi (PPK). Para wali kota itu dalam suratnya mendesak Perdana Menteri Anders Fogh Rasmussen untuk tidak menutup stasiun RAJ TV berbahasa Kurdi yang beroperasi di Denmark. Pengadilan belum menetapkan tanggal persidangan, sedangkan pengadilan pidana masih harus memproses dakwaan atas kasus itu. Para wali kota itu bisa dijatuhi hukuman maksimal 10 tahun penjara. Turki menuduh stasiun Raj sebagai corong propaganda kelompok separatis Partai Pekerja Kurdi. Kelompok ini mengangkat senjata menentang pemerintahan Turki pada 1984 dan ingin mendirikan negara sendiri. Lebih dari 30.000 orang, sebagian besar orang Kurdi, tewas dalam konflik itu. Dalam surat kepada Rasmussen Desember lalu, para wali kota dari beberapa kota besar di wilayah selatan mendesak dia untuk bertahan dari tekanan Ankara menyangkut penutupan stasiun Raj TV. Mereka mengatakan, keberadaan stasiun itu perlu bagi demokrasi di Turki. Isu Serius ''Saya sadar pasti ada masalah sehingga para wali kota itu sampai menulis surat kepada saya,'' kata Rasmussen. ''Jika hal ini menjadi persoalan, saya kira ini adalah situasi sangat serius untuk Turki. Kami tidak akan menerima hal ini dengan diam-diam saja karena persoalan ini menyiratkan ada kontradiksi atas prinsip yang harus dijalankan negara-negara yang ingin bergabung dengan Uni Eropa.'' Keberadaan Raj TV menjadi isu serius bagi Turki. Perdana Menteri Turki Tayyip Erdogan pada November lalu langsung batal menggelar konferensi pers di Denmark bersama Rasmussen gara-gara seorang wartawan Raj TV mengikuti jumpa pers itu. Rasmussen menjelaskan, melarang wartawan itu meliput adalah pelanggaran terhadap prinsip Uni Eropa mengenai kebebasan berekspresi.(rtr-gn-25) |