| Kamis, 15 Juni 2006 | WACANA |
DebatWanita-wanita Terpenjara
BANYAK orang yang berpikir mengenai penyebab, dan menolak membayangkan akibat. Dalam hal kontroversi RUU APP sebagian pihak lebih mengedepankan latar belakang penyusunan RUU namun tidak berpikir mengenai konsekuensi yang akan ditimbulkan. Benar pornografi kini dengan mudah masuk ke negeri ini, dan menyebabkan degradasi moral di kalangan generasi muda. Namun menyalahkan perempuan sebagai penyebab tentu salah kaprah. Pornografi dan pornoaksi jelas masalah relasional antara pelaku pornografi dan penikmatnya. Hanya menerapkan aturan pada salah satu pihak bu-kan merupakan solusi ideal. Yang terlihat dalam RUU APP justru demikian. Amat mudah bagi perempuan untuk dipenjarakan gara-gara mencium lawan jenis di muka umum, berpelukan, membuka sebagian aurat atau menggoyangkan anggota badannya. Lebih fantastis lagi dengan melihat hukuman dan denda yang dijatuhkan. Gara-gara perilaku yang sepele itu pelanggar dapat dikenai sanksi pidana puluhan tahun dan denda ratusan juta rupiah. Hukuman ini jauh le-bih mengerikan dibandingkan tindak korupsi miliaran rupiah. Pertanyaannya berapa banyak perempuan harus dipenjarakan gara-gara pelanggaran yang mudah dilakukan dan dijumpai itu? Inul dengan goyang ngebor mungkin dapat dipenjara namun orang yang seperti Inul banyak sekali. Mereka bekerja di panggung-panggung hiburan rakyat, dalam hajatan di kampung-kampung. Dan tidak cuma mereka. Masih ada perempuan penari di klub-klub malam, artis si-netron/film, sampai pelaku kesenian tradisional yang memang harus berpakaian dengan memperlihatkan sebagian aurat. Apakah mereka juga harus dipenjara? Kalau memang dipenjara konsekuensinya pemerintah harus mendirikan penjara-penjara baru khusus perempuan di tiap-tiap kota/kabupaten yang jumlahnya ratusan. Berapa juta rupiah dana yang tersedot untuk merealisasikan hal ini? Belum termasuk dana operasional tahunan yang harus dianggarkan pula. Selama ini penjara-penjara yang ada sebagian besar untuk laki-laki. Menjebloskan perempuan ke penjara laki-laki jelas bukan solusi karena akan menghadirkan banyak persoalan baru. Masalahnya tidak cuma itu. Perempuan yang dipenjara terpaksa meninggalkan keluarga. Sebagian dari mereka telah berkeluarga dan menjadi penopang utama keluarga. Anak-anak mereka otomatis terlantar, di luar jangkauan pengasuhan ibu-ibunya. Pemiskinan adalah proses yang harus dialami oleh keluarga yang ditinggal ibu-ibunya karena dipenjara. Situasi ini makin berat karena anak-anak tanpa ibu akan menjadi liar, tidak terkontrol dan berpotensi menjadi pelaku kriminal baru. Jadi seolah-olah untuk mewujudkan Indonesia bermartabat, namun RUU justru berpotensi sebaliknya. (14) |