logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 15 Juni 2006 KEDU & DIY
Line

Kasus Dieng Jaya, Penjualan Aset Diminta Seizin Tim

WONOSOBO - Ketua Tim Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) PT Dieng Djaya Wonosobo Ir Sarwanto Priadhi mengemukakan, penjualan aset perusahaan yang telah menghentikan produksi harus seizin timnya. ''Penjualan aset atau kekayaan perusahaan dalam bentuk apa pun, harus mendapatkan persetujuan tim. Hasilnya pun hanya untuk keperluan penyelesaian PHI secara menyeluruh,'' ungkap Sarwanto kepada wartawan, kemarin.

Menurut keterangan dia yang juga anggota Komisi A DPRD Wonosobo, hal itu dilakukan agar aset PT Dieng Djaya bisa diamankan. Dia khawatir, bila hal itu tidak dilakukan maka akan semakin habis.

Disinggung tentang penjualan aset perusahaan setelah tim penyelesaian PHI terbentuk, dia menyebutkan, tim sudah dua kali menyetujuinya. Penjualan aset senilai Rp 190 juta itu akan dimanfaatkan untuk membayar telepon, listrik, air, dan menggaji para personel satpam. Mengenai rencana Pemkab membeli tanah untuk area parkir wisata, pasar, dan terminal di Dieng, Sarwanto menekankan, hal itu sekarang masih dalam proses.

Dia memperkirakan, luas tanah perusahaan di dekat Telaga Warna Dieng yang akan dibeli Pemkab adalah 1,95 hektare. Dalam kaitan ini, pihaknya menawarkan tanah tersebut dengan harga Rp 137.500/meter persegi. Hasil penjualan aset itu akan digunakan untuk keperluan penyelesaian PHI.

Berdasarkan inventarisasi dan identifikasi tim penyelesaian PHI, nilai aset PT Dieng Djaya berupa tanah dan bangunan ratusan miliar rupiah. Aset itu tersebar di Desa Sumber, Pasurenan, Karangbakal, Telaga Merdada, dan Karangsari, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara; Desa Andongsili dan Kalianget, Wonosobo. Selain itu, juga PIR salak di Kalibenda, Banjarnegara dan lain-lain.

Perusahaan pengolah jamur terbesar yang dirintis almarhum Teguh Sutantyo pada awal 1970 mengalami masa kejayaan pada 1980-an. Namun dari 1994 sampai 2002, kondisi perusahaan terus merosot. Dan, pada 2003 perusahaan menghentikan produksi.

Februari 2003, 3.100 karyawan/buruh dirumahkan. Sementara itu, 67 karyawan, sebagian anggota satpam, saat ini masih dipertahankan untuk menjaga aset. Selama dirumahkan, karyawan memperoleh 50% gaji. Namun, pembayarannya sering tersendat. Untuk itu, pada Januari lalu perusahaan dan buruh sepakat untuk pelaksanaan PHK. Namun sampai sekarang pun, pesangon PHK dan gaji yang tertunda dan lain-lain belum terbayarkan. (P55-39j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA