logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 15 Juni 2006 KEDU & DIY
Line

Korban SUTET ke DPRD

Minta Kompensasi Rp 200.000/M2 Tanah

KEBUMEN - Warga lima desa di Kecamatan Adimulyo, Kebumen, yang dilalui proyek saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) PLN menuntut kompensasi Rp 200.000/m2 tanah, sedangkan untuk bangunan permanen Rp 2 juta/m2.

Tuntutan tersebut disampaikan puluhan warga Kecamatan Adimulyo di Komisi A DPRD dalam acara dengar pendapat, Rabu kemarin. Dengar pendapat dipimpin Ketua Komisi A Drs Eno Safrudin, dihadiri wakil PT PLN (Persero) Jateng M Jen Guntoro.

Menurut Turmudi, koordinator warga, mereka yang terkena proyek jaringan SUTET di Kecamatan Adimulyo sebanyak 120 keluarga, terdiri atas lima desa, yaitu Desa Wajasari, Sidomulyo, Tepakyang, Sugihwaras dan Tegalsari.

Semula pihak PT PLN hanya memberikan kompensasi Rp 5.000/m2 untuk tanah pekarangan dan sawah yang dilalui jaringan. Itu pun masih dipotong, dan hanya diberikan kepada warga Rp 2.000/m2.

Demikian pula bangunan permanen diberi kompensasi Rp 3 juta dan semipermanen Rp 1,5 juta. Praktiknya, kompensasi itu masih dipotong, sehingga warga jengkel dan berulang kali berunjuk rasa ke DPRD menuntut haknya.

Turmudi mengakui, setelah difasilitasi DPRD, PT PLN bersedia bernegosiasi kembali dan mengukur ulang di lapangan. ''Kami tetap menuntut hak diberikan penuh dan harus sesuai dengan musyawarah warga,'' tandas Turmudi.

Berbeda

Tuntutan lima warga desa itu nilainya bervariasi. Seperti warga Desa Sidomulyo, sesuai musyawarah 31 Mei lalu di rumah Bambang Agus Susanto meminta kompensasi bangunan permanen Rp 2 juta/m2, semipermanen Rp 1.750.000/m2, kandang sederhana Rp 500.000/m2, tanah kering dan basah Rp 200.000/m2.

Sedangkan empat desa lainnya, yaitu Tegalsari, Wajasari, Sugihwaras, Tepakyang dan Wajasari meminta kompensasi tanah kering dan basah Rp 150.000/m2. Bangunan permanen Rp 1 juta/m2 dan Rp 750.000/m2, semipermanen Rp 500.000/m2, sederhana Rp 300.000/m2.

Warga juga mengingatkan, sebelum pembayaran kompensasi selesai, pihak PLN tidak boleh mengoperasikan aliran SUTET.

Mereka juga menuntut diberikan asuransi jiwa dan barang, mengingat risiko dari jaringan SUTET itu sangat berbahaya bagi kesehatan dan bisa merusak barang elektronik.

Sementara Jen Guntoro yang ditemui usai dengar pendapat menyatakan, Tim Negosiasi PLN akan hadir di Kecamatan Adimulyo pada 22 Juni mendatang untuk pembahasan nilai kompensasi tanah dan bangunan.

Mengenai tuntutan tersebut, pihaknya hanya bisa menampung. Keputusan terakhir ada pada tim. Namun dia menilai, PLN akan melangkah sesuai aturan, yakni Kepmen 975/1999 bahwa besarnya kompensasi 10 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP).

Menyinggung ancaman bahaya dari SUTET, Jen menegaskan, PLN telah mengantisipasi sesuai ketentuan teknis yang berlaku. Sebagai perusahaan negara, pihaknya tak sembarangan mengoperasikan jaringan tersebut. (B3-24)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA