| Kamis, 15 Juni 2006 | KEDU & DIY |
Wakil Rakyat Tak Setuju Proyek Dibagi Rata
PURWOREJO - Beberapa anggota DPRD menyatakan tidak setuju terhadap rencana bagi-bagi proyek pemerintah. Mereka menginginkan semua proyek harus dilelang sesuai prosedur. Suara wakil rakyat itu muncul sehubungan adanya pernyataan Bupati H Kelik Sumrahadi yang bertekad memberikan pekerjaan secara adil kepada para pengusaha jasa konstruksi di daerahnya. Menurut bupati, semua rekanan akan mendapat proyek lantaran jumlah proyeknya lebih banyak dari jumlah pemilik usaha pengadaan barang/jasa konstruksi. Walau Bupati juga menyatakan untuk keperluan itu harus melalui proses sesuai aturan, para wakil rakyat menangkap isyarat bahwa proyek pemerintah akan dibagi rata. Wakil Ketua Komisi B, H Purwadi Herryjanto, kemarin menyatakan, pada prinsipnya semua pengadaan barang/jasa harus mengacu pada Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 yang merupakan perubahan keempat Keppres 80. Peraturan tersebut, jelasnya, mengatur semua penyediaan barang dan jasa. Empat Cara Disebutkan, sesuai peraturan tersebut, pada pokoknya ada empat metode penyediaan barang/jasa. Yakni, pelelangan umum, pelelangan terbatas, pemilihan langsung, dan penunjukan langsung. Syarat untuk penunjukan langsung, kata dia, antara lain apabila nilai proyeknya di bawah Rp 50 juta, keadaan darurat, serta pekerjaan yang dirahasiakan. ''Kesan pemerataan tidak bisa. Itu menyimpang dari Keppres,'' tandasnya. Tidak dibenarkannya pemerataan proyek, imbuhnya, karena pada hakikatnya semua pengusaha pengadaan barang/jasa berhak mengikuti lelang. Dengan catatan, asal mereka masih memiliki sertifikasi dan persyaratan-persyaratan lain. Ditambahkan pula, kalau terjadi kolusi antarrekanan juga ada pasal yang mengatur. ''Jangan ada kesan bagi-bagi proyek tanpa memperhitungkan persyaratan yang ada,'' tegasnya. Anggota FPDI-P, Ir Priyambodo, kemarin juga menyorot soal yang sama. Menurut dia, mekanisme proyek harus sesuai aturan yang ada dan sesuai tahapan-tahapan. Misalnya saja ikut tender lelang secara benar. Sementara itu, Ketua Komisi B, Sutarno, juga tidak setuju terhadap adanya kesan bagi-bagi proyek. Dia menggarisbawahi perlunya lelang proyek sesuai ketentuan yang ada. Kewajiban para pengusaha, menurut dia, juga perlu menjadi acuan dalam pemberian proyek. Diperoleh keterangan, tahun ini ada sekitar 123 proyek fisik, sementara jumlah pengusaha jasa konstruksi di daerah itu ada sekitar 73 orang.(yon-24) |