| Sabtu, 03 Juni 2006 | PANTURA |
Kepala KIK Dimutasi
PEMALANG - Mutasi dan pelantikan pejabat secara massal di Pemkab Pemalang dilangsungkan kemarin. Mereka yang dimutasi dan dilantik terdiri atas 19 pejabat eselon II b, 89 eselon III a, dan 14 camat. Pelantikan dan mutasi sejumlah pejabat itu menimbulkan kepuasan dan ketidakpuasan di kalangan pejabat bersangkutan. Bahkan ada yang menilai kurang tepat dalam menempatkan personel, sehingga menimbulkan kecemburuan kalangan tertentu. Seorang pejabat yang tak mau disebutkan namanya mengungkapkan, dalam penempatan personel terkesan tidak melalui pertimbangan keahlian dan kemampuannya. Dengan demikian, seseorang yang seharusnya berada di suatu tempat, malah dipilihkan tempat lain yang tidak cocok. ''Penempatan personel disaring dan dikaji Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Tetapi dalam menyaring tidak mempertimbangkan kemampuan dan keahliannya,'' ujar sumber itu, kemarin. Menurut sumber tersebut, banyak pejabat yang tidak puas akan hal itu. Langkah selanjutnya, mereka akan minta pertimbangan kepada Komisi A DPRD. Kemungkinan hal itu akan dilakukan Senin (5/6). Sementara itu, Kepala Kantor Informasi dan Komunikasi (KIK), Subardi Djajasaputra BA yang ikut dimutasi menjadi Kabid Pendidikan dan Latihan pada Badan Kepegawaian Daerah, ketika dikonfirmasi mengakui, memang banyak yang keget dalam acara pelantikan itu. Tetapi secara pribadi dia menerima tugas baru yang diberikan atasan. Dia bahkan kemarin langsung mengemasi barang-barang di kantor lamanya. Sebab sudah ada pekerjaan yang menanti di tempat baru. Konstruktif Dalam kesempatan itu Bupati mengatakan, pelantikan pejabat struktural merupakan implementasi dari Perda dan penjabaran PP Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Atas dasar itu, kini Pemkab Pemalang memiliki sekda, sekwan, 11 dinas daerah, empat badan, empat kantor, 14 kecamatan, dan 11 kelurahan. ''Sekarang baru dilantik pejabat eselon II dan III, sedangkan khusus jabatan sekda dan pejabat eselon IV akan dilakukan secara bertahap. Sebab kini masih dalam proses pembahasan,'' katanya. Perubahan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) baru itu dilandasi adanya pemikiran yang konstruktif dalam membangun struktur birokrasi organisasi yang ramping namun berdaya guna. Ditekankan, tidak semua PNS yang memiliki pangkat dan golongan yang memenuhi syarat secara administratif, secara otomatis diangkat dalam jabatan atau dipromosikan lebih tinggi. Sebab ada persyaratan lain yang harus dipenuhi, yaitu prestasi, dedikasi, dan loyalitas. Hal itu sering tidak dipahami PNS. (sf-17d) |