logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 03 Juni 2006 WACANA
Line

Pancasila, Haruskah Tetap Merana?

  • Oleh Adi Sulistiyono dan Isharyanto

PADA era reformasi ini terkesan pembicaraan dan pengkajian tema tentang Pancasila sudah tidak menarik. Penyalahgunaan Pancasila oleh Orde Baru lah yang membuat masyarakat bersikap demikian. Penghargaan kepada nilai-nilai Pancasila yang oleh Prof Notonegoro disebut sebagai norma fundamental negara semakin pudar. Dan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam lima sila nyaris tidak terdengar lagi.

Padahal sejak awal pendiri negara sepakat menjadikan Pancasila menjadi asas kehidupan bernegara. Dan sesungguhnya rumusan Pancasila mengandung dua segi yang mendasar, yakni keragaman dan kebebasan. Para pendiri negara menegaskan keragaman merupakan sanubari peradaban yang mendarah daging dalam kehidupan bangsa.

Makna dan arti penting akan kebebasan mencuat sejak tumbuhnya benih-benih kesadaran nasional sejak berdirinya Budi Utomo (1908), Sarekat Islam (1912), dan Sumpah Pemuda (1928). Sebuah interupsi sejarah sebenarnya sudah dilakukan oleh Perhimpunan Indonesia (1923) dengan manifesto politik yang praktis berisikan hasrat untuk memperjuangkan tercapainya kemerdekaan yang demokratis. Jika Sumpah Pemuda berhenti pada penyatuan tekad, maka manifesto politik menjadi "Indonesia Merdeka''sebagai tujuan perjuangan.

Kesadaran akan keragaman dan kebebasan itu bukanlah kesadaran palsu tetapi meminjam istilah Anthony Giddens (1984), merupakan kesadaran praktis dan lebih dijiwai bahwa semua itu merupakan anugerah Tuhan YME. Dengan itu Pancasila merangkum keragaman dan kebebasan yang religius itu sebagai modal sosial untuk menjalani kehidupan negara sejak 17 Agustus 1945.

Namun karena kesibukan menghadapi revolusi fisik (1945-1950), Pancasila baru memiliki nilai legal semata. Setelah riuh rendah demokrasi parlementer (1950-1959), Bung Karno mencoba mengatasi persoalan bernegara dengan memberlakukan kembali UUD 1945 yang menjamin stabilitas pemerintahan. Jargon revolusi belum selesai dikumandangkan, demokrasi terpimpin dijadikan alternatif. Hanya saja demokrasi terpimpin berkembang ke arah pemerintahan yang mengingkari kebebasan dan keragaman. Lewat huru hara politik sejak 1965, Jenderal Soeharto dengan Orde Baru-nya kembali ke Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

Demokrasi Pancasila dianggap yang paling cocok karena tidak melahirkan gaya parlementer ekstrim sekaligus meminggirkan partisipasi rakyat. Musyawarah untuk mufakat ditonjolkan. Hubungan rakyat dan pemerintah bukanlah kontraktual sebagaimana konstitusionalisme modern tapi bak "bapak-anak". Akhirnya negara serba mengatur, serba mengawasi, dan dianggap paling tahu. Stabilitas diutamakan, ekonomi "kekeluargaan" mengemuka tapi kebebasan dikekang dan keragaman diabaikan.

Kemudian krisis ketatanegaraan terjadi, reformasi mencuat. Namun visi keragaman dan kebebasan menjadi kebablasan. Lahirlah plurarisme hukum dan simbolisasi "kami-mereka" dibungkus dengan desentralisasi pemerintahan. Segitiga model ideal bernegara (pasar-negara-masyarakat sipil) tidak kompak. Pemerintah semakin kehilangan kapasitas mengurus kepentingan publik. Juga kehilangan kemampuan memenuhi kebutuhan dasar dan melindungi rakyat. Dalam suasana demikian, keragaman diingkari seperti lewat berbagai regulasi yang mengutamakan nilai moral kelompok tertentu.

Kekerasan, konflik antarkelompok berlabel agama, etnis, dan golongan makin marak. Pada akhirnya kebingungan publik melahirkan anggapan negara-seperti novel Sutan Takdir Alisyahbana menjadi "tak putus dirundung malang."

Meski tak populer kembali ke Pancasila kiranya bisa menjadi alternatif. Menjadikannya semata ideologi jelas akan mempersempit sendi fundamental bernegara, yaitu keragaman dan kebebasan. Namun memaksakan Pancasila sebagai satu-satunya asas juga menjadikan negara ini salah urus. Harus ada tafsir radikal Pancasila menjadi sumber untuk dekonstruksi dan revitalisasi ke-Indonesia-an. Aktualisasi nilai-nilai Pancasila tidak lagi difokuskan pada lima sila, tetapi pada nilai-nilai dasarnya yang tersirat. Melalui dekonstruksi ini nilai-nilai ke-Indonesia-an dibongkar, digali, dan didefinisikan kembali dalam konteks tantangan global. Mana yang usang ditinggalkan, yang relevan direvitalisasi. Pancasila diposisikan sebagai pondasi sekaligus pemandu menumbuhkan kepercayaan sebagai modal sosial membangun negara. Pemerintah harus berwibawa dan menunjukkan diri sebagai teladan.

Pemberantasan korupsi dan penegakan hukum adalah langkah awal yang tidak terhindarkan. Dengan demikian diharapkan akan terwujud ketertiban sosial atas dasar kepercayaan masyarakat kepada negara. Suatu celaan bisa saja muncul, Pancasila merupakan kebutuhan semu yang membius luka bangsa. Namun melihat kenyataan yang ada tampaknya Pancasila merupakan kebutuhan konkrit. Singkatnya Pancasila tidak boleh dibiarkan merana.(14)

- Dr Adi Sulistiyono SH MH, Dekan FH Universitas Sebelas Maret.

- Isharyanto SH MHum, pengajar Hukum Tata Negara dan Sekretaris Badan Mediasi dan Bantuan Hukum Universitas Sebelas Maret


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA