| Sabtu, 03 Juni 2006 | NASIONAL |
Shinta Nuriyah Diperiksa di Ciganjur
JAKARTA - Istri mantan Presiden Abdurrahman Wahid, Shinta Nuriyah, Jumat kemarin diperiksa di Warung Sila, Ciganjur, oleh enam orang tim penyidik Polda Metro Jaya, terkait dengan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ketua Forum Betawi Rempug (FBR), Fadloli El Muhir. Hal tersebut dikatakan anggota Tim Pembela Perempuan Bhineka Tunggal Ika, Patra Mirhad Zein, di Kantor lembaga bantuan hukum (LBH), Jumat kemarin, di Jakarta. Dia mengatakan, Shinta Nuriyah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB di Ciganjur. ''Selain Shinta, juga diperiksa Maria Pakpahan dan Sulis dari Partai Kebangkitan bangsa (PKB) sebagai saksi,'' katanya. Materi pemeriksaan, kata dia, seputar kata-kata dan kalimat mana dari pernyataan Fadloli yang dianggap mencemarkan nama baik, penghinaan, dan perbuatan yang tidak menyenangkan. ''Jika terbukti, Fadloli bisa dikenakan Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyebaran permusuhan dan kebencian atas ras, keturunan, dan agama, yang bisa diancam hukuman 4 tahun penjara,'' tuturnya. Pasal lainnya, lanjut dia, yang bisa dikenakan adalah Pasal 157, 310, dan 335 KUHP tentang pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. ''Polisi juga berencana memeriksa Yenny Rosa Damayanti, Ratna Sarumpaet, dan Inul Daratista,'' ujarnya. Paralel Pemeriksaan terhadap Shinta, Maria, dan Sulis, kata dia, akan dilakukan secara paralel. ''Hasil pemeriksaan kemudian akan dikaji, apakah memenuhi unsur-unsur yang dituduhkan,'' terangnya. Dalam pemeriksan tersebut, tutur dia, polisi juga memutar bukti rekaman acara dan juga bukti SMS yang diterima oleh peserta pawai aksi kebudayaan yang menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Anti-Pornografi dan Pornoaksi (APP). ''SMS tersebut berbunyi "Kalau kalian tetap menentang RUU APP, kalian adalah orang pertama yang akan dikirim ke neraka,'' tandasnya. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Firman Gani, mengatakan, lima saksi ahli disiapkan tim penyidik Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan Sinta Nuriyah terhadap Ketua Umum FBR, Fadloli El Muhir, atas penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan. ''Ini untuk mencegah supaya kasus tidak berlarut-larut,'' ungkapnya. Kendati demikian, Firman belum bisa memastikan, siapa saja saksi ahli tersebut. ''Saksi terlapor (FBR) dapat diancam dengan Pasal 156 KUHP soal permusuhan terhadap golongan,'' paparnya. Apabila terbukti, tambah dia, bisa diancam dengan hukuman selama 4 tahun pidana penjara. ''Kami juga tidak bisa membubarkan FBR apabila Fadloli terbukti bersalah, sebab itu bukan kewenangan kami. Itu bagian dari kebebasan berserikat yang diatur dalam UU,'' jelasnya. Seperti diberitakan, Shinta menyomasi Fadloli atas pernyataannya bahwa perempuan yang menolak RUU APP adalah iblis, bejat, dan tidak bermoral. Somasinya tidak ditanggapi, istri mantan Presiden Gus Dur ini pun melaporkan Fadloli ke Polda. Namun, sebelumnya FBR telah melaporkan Shinta atas tuduhan pencemaran nama baik. Shinta pada Jumat 2 Juni ini diperiksa Polda Metro di kediamannya di Warung Sila, Ciganjur. (H27-48h) |