logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 03 Juni 2006 SEMARANG
Line

Menolak Isi Formulir, Bisa Dihukum

SEMARANG - Biro Pusat Statistik (BPS) Kota Semarang mengharapkan para pengusaha dan pedagang serius dalam mengisi berkas sensus ekonomi (SE). Sensus yang dilakukan sejak 15 Mei hingga Juni ini ternyata masih menemui kendala di lapangan. Banyak pengusaha enggan mengisi formulir.

Padahal, responden yang menolak mengisi formulir dapat dikenakan sanksi hukum dan denda. Berdasar Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik Pasal 38 menyebutkan, responden yang menolak memberikan keterangan dapat dikenakan hukuman penjara paling lama satu tahun enam bulan dan denda Rp 25 juta.

''Sensus ini jelas diatur dalam UU, sehingga pengusaha mestinya tidak menutup-nutupi informasi. Berdasar undang-undang, kerahasiaan data juga dijamin, karena BPS tidak boleh memberikan data individual,'' ujar Ketua BPS Kota Semarang Mardoyo dalam konferensi pers di Balai Kota, kemarin.

Dia mengatakan, ketakutan pengusaha umumnya pada persoalan pajak. Meski sanksi itu ditegaskan dalam UU, dia mengatakan, pihaknya tidak ingin bermain dengan ketentuan tersebut. BPS akan melakukan pendekatan secara persuasif karena hasil kajian itu dilakukan untuk kepentingan bersama.

Selain sektor swasta yang terdiri atas industri, perusahaan jasa, dan perdagangan, perusahaan-perusahaan daerah (perusda) juga akan menjadi sasaran sensus, serta sekolah dan puskesmas. Dari semua jenis usaha itu, sensus yang sulit dilakukan adalah industri menengah dan besar karena terkendala birokrasi perusahaan.

Pengusaha Enggan

Di lapangan, penyelenggaraan sensus dikeluhkan masih menemui beberapa kendala. Beberapa pengusaha di Semarang banyak yang enggan mengisi formulir sensus. Hal itu terungkap saat sosialisasi Sensus Ekonomi 2006 di Gedung Moch Ichsan Balai Kota, Kamis (1/5).

Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Gunungpati Sudjono SPd menyatakan, petugas menemui kendala saat melakukan sensus di Pemancingan Ngrembel.

Sudjono berharap pihak Badan Pusat Statistik (BPS) Semarang melayangkan surat resmi kepada pengusaha pemancingan itu agar bersedia mengisi formulir sensus ekonomi. (H12, H23-18d)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA