logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 03 Juni 2006 KEDU & DIY
Line

Reklamasi Galian Pasir Tunggu Kajian

TEMANGGUNG- Reklamasi bekas areal galian pasir di Desa Kwadungan Jurang, Kecamatan Kledung, dan telah ditutup sekitar sebulan lalu, akan dikaji lebih dahulu oleh tim dari Pemkab. Sebab, jika reklamasi itu tanpa pengkajian yang mendalam, justru akan merusak lingkungan.

Penjelasan itu dikemukakan Asisten II Bidang Ekbang dan Kesra Setda Temanggung Rahayu Istanto saat menanggapi permintaan izin untuk mereklamasi areal bekas galian pasir dari para penambang pasir, baru-baru ini.

Dia menyatakan sependapat dengan pemikiran para penambang bahwa bekas areal penambangan itu harus segera direklamasi. Sebab, akibat penambangan itu, kini terjadi degradasi lingkungan yang sangat parah dan dapat menimbulkan longsor.

''Namun untuk mereklamasi perlu kajian mendalam lebih dahulu, antara lain menyangkut alat yang akan dipergunakan, bentuk reklamasi yang direncanakan, waktu pelaksanaan, dan aspek-aspek teknis lain,''ujar Rahayu, di kantornya, kemarin.

Tim pengkaji dari Pemkab tersebut akan melibatkan berbagai dinas/instansi terkait, seperti Bapedalda (Badan Pengendali Dampak Lingkungan Daerah) dan Dishutbun dan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA).

Merusak Lingkungan

Kajian tersebut, sambungnya, untuk menghindari reklamasi itu malah menambah kerusakan lingkungan. Sebab, tanpa kajian dan gambaran yang jelas mengenai bentuk reklamasi, justru dapat membuat lingkungan tidak tertata.

''Pemkab juga khawatir, kalau reklamasi itu diserahkan begitu saja kepada para penambang, akan dimanfaatkan untuk penggalian pasir kembali. Apalagi mereka meminta izin untuk mereklamasi dengan alat berat,''ungkapnya.

Menurut dia, meskipun sebenarnya reklamasi tersebut tanggung jawab penambang, namun kekhawatiran itu tetap beralasan. Sebab, berdasarkan pengalaman, meski penambang telah berulang-ulang diperingatkan melalui surat edaran Bupati untuk menghentikan penambangan dan reklamasi, mereka tetap membandel.

''Dengan alasan sedang mereklamasi areal galian pasir, ternyata mereka menambangnya,'' tuturnya.

Dia menandaskan, sebetulnya yang menjadi persoalan bukan dengan alat berat atau tidak, melainkan apakah reklamasi itu betul-betul bertujuan untuk lingkungan atau hanya dalih untuk bisa menambang pasir.

Karena itu, ujarnya, bila penambang pasir sungguh-sungguh berniat mereklamasi lingkungan, semestinya mereka menunggu hasil kajian tersebut. Jadi, reklamasi itu akan didasarkan atas rumusan hasil kajian tim tersebut.(H24-66)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA