logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 03 Juni 2006 KEDU & DIY
Line

Pelanggar Perda Miras Diminta Dicambuk

PURWOREJO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purworejo cukup fair dalam menyusun rancangan peraturan daerah (raperda). Mereka melibatkan beberapa unsur masyarakat.

Seperti ketika membahas raperda tentang larangan minuman keras atau minuman beralkohol, pada Rabu lalu. Wakil rakyat mengundang tokoh beberapa agama, pedagang minuman, kalangan perhotelan, serta dinas dan instansi. Dalam acara itu, elemen masyarakat diberi hak menyampaikan pendapat serta usulan. Tak urung berbagai usulan pun bermunculan.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Pansus I, H Imam Abu Yusuf SH, hampir seluruh elemen masyarakat yang diundang setuju terhadap larangan pembuatan, penjualan, penyimpanan, dan penggunaan minuman keras. Namun, mereka menyesalkan ringannya ancaman hukuman yang maksimal hanya tiga bulan dan/atau denda Rp 50 juta. Beberapa orang usul agar hukumannya diberberat.

Merasa hukumannya terlalu ringan, ulama terkenal pengelola pondok pesantren Kedungsari, Purworejo, Kiai Thoifur mengusulkan agar pelanggar perda minuman keras dihukum cambuk saja. Sebab dengan dihukum cambuk di tempat umum, menurut dia, niscaya pelanggar akan malu dan menjadi jera.

Kewenangan Pusat

Atas usulan itu, pimpinan rapat menyatakan untuk masalah peradilan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Menurut Imam Abu Yusuf, ada enam bidang yang tidak bisa menjadi kewenangan daerah. Yakni bidang politik luar negeri, yustisi, pertahanan, keamanan, moneter, dan agama.

Atas harapan seperti itu, Imam Abu Yusuf meminta warga tidak perlu khawatir. Sebab polisi dan satpol PP pasti sanggup untuk menegakkan perda tersebut. Dalam kesempatan yang sama, pimpinan rapat mengungkapkan, larangan minuman beralkohol pada perda itu ada pengecualian bagi upacara keagamaan dan adat istiadat.

Ketika ditemui kemarin, Ketua Pansus I, H Imam Abu Yusuf SH menuturkan, dalam raperda tersebut ancaman hukumannya minimal dua bulan dan/atau denda Rp 30 juta dan maksimal tiga bulan dan/atau denda Rp 50 juta. Pihaknya membuat draf seperti itu karena dalam UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan daerah dalam membuat perda ada batasan sanksi hukumnya. Yakni setinggi-tingginya enam bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 50 juta. Alasan dia memilih hukuman maksimal tiga bulan, menurutnya, agar prosesnya praktis. ''Begitu ditangkap langsung bisa disidangkan. Bahkan, bisa sidang di tempat,'' tandasnya. (yon-39s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA