| Jumat, 02 Juni 2006 | SEMARANG |
Pengobatan Alternatif ''Sabdo Jiwo'' DigerebekSEMARANG - Lokasi pengobatan alternatif ''Sabdo Jiwo'', di Jl KH Nasir, Pucanggading, Mranggen, Demak, Kamis (1/6) pukul 11.30, digerebek Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polwiltabes Semarang. Penggerebekan yang dipimpin langsung Wakasatreskrim, Kompol Drs Cornelis Wisnu Adji Pamungkas SH, dilakukan setelah dua wanita kakak beradik usia 19 dan 17 tahun melaporkan perlakuan tidak senonoh pemimpin dan pengelola tempat pengobatan alternatif itu, yang mengaku bernama Arifin alias Ki Maulana Arifin (33). Dalam laporannya, In (17) nama inisial korban, mengaku diperlakukan tidak senonoh saat berobat di tempat itu. Hal itu dilakukan untuk mengeluarkan benda santet atau teluh yang masuk ke tubuh korban. Nasib yang sama juga dialami Yul (19), kakak In. Karena merasa prosesi pengobatan yang dilakukan warga RT 1 RW 3 Pucanggading, Mranggen, Demak, sangat janggal dan mengarah ke dugaan perbuatan asusila, kejadian itu dilaporkan ke penjagaan Polwiltabes. ''Dia kelihatannya ingin berbuat cabul. Saya sebenarnya sudah menolak, tapi diancam. Katanya kalau ndak menuruti kemauannya, benda teluh yang berada di tubuh saya sulit untuk dikeluarkan,'' tutur In didampingi Yul, kemarin. Digerebek Laporan dari korban langsung ditanggapi Satreskrim Polwiltabes. Siang itu juga, satu regu langsung menuju lokasi pengobatan alternatif yang berada di sebelah barat Masjid Baithul Muttaqin, Pucanggading, Mranggen, Demak. Arifin yang sedang duduk santai sangat terkejut ketika petugas datang. Petugas pun langsung menangkapnya. Kemudian dia diminta menunjukkan sejumlah peralatan yang digunakan untuk pengobatan. Petugas menyita sebuah keris dengan luk (lekukan-red) sembilan. Keris dengan gagang hiasan batu akik merah itu diberi nama ''Sabdo Jiwo''. ''Kalau mengobati, saya berkomunikasi dengan pusaka ini. Perintahnya apa, itulah yang saya lakukan terhadap pasien,'' ungkap tersangka. Soal tudingan melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap pasiennya bernama In dan Yul, dia membantahnya. Sebab, saat akan meraba bagian terlarang tubuh pasiennya, dia sudah minta izin. ''Saya sudah meminta In untuk mengambil sendiri benda teluh yang ada di tubuhnya. Tapi, pasien saya mengatakan tidak bisa. Akhirnya saya yang menggambil sendiri,'' ujar dia. Menurut tersangka, setelah mengambil sendiri dengan dua jarinya, sebanyak dua butir gotri dan batu akik warna biru yang diakui sebagai benda teluh dapat diambil. ''Ini alasan Anda saja. Anda menipu pasien kan supaya bisa meraba-raba tubuhnya,'' kata Wakasatreskrim. Mendengar pertanyaan itu, tersangka hanya tertunduk diam. (D12-62h) |