| Jumat, 02 Juni 2006 | SEMARANG |
Bambang Darmono Jadi Tahanan Rumah
SEMARANG- Sidang perkara penghasutan warga Cakrawala Baru dengan terdakwa Bambang Darmono di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (1/6), memasuki agenda tuntutan jaksa penuntut umum. Oleh jaksa Bayu Kristanto dan Sugana, Bambang dituntut sepuluh bulan penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya. Dua hal yang memberatkan terdakwa, yaitu perbuatannya meresahkan masyarakat dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP, yakni membujuk warga Cakrawala Baru sehingga mereka yang tadinya bersedia meninggalkan lokasi tanah sengketa, membatalkan niatnya. Usai pembacaan tuntutan, Bambang menyampaikan, dirinya akan menyampaikan pledoi yang diwakili oleh pengacaranya. Kuasa hukum Bambang meminta waktu untuk pembuatan pledoi hingga Kamis (8/6) pekan depan. Namun majelis hakim memberi toleransi waktu lebih lama lagi. Ketua Majelis Hakim Sri Sutatiek mengatakan, karena selama pemeriksaan di persidangan, terdakwa yang dijerat Pasal 160 (penghasutan), 331 (pencemaran), dan 335 (perbuatan tidak menyenangkan) KUHP, selalu hadir dan bersikap sopan, majelis memberi toleransi untuk menyampaikan pledoi hingga 12 Juni. "Ketua majelis menilai terdakwa selama ini kooperatif. Meski pada tiap persidangan selalu membawa suporter, namun semuanya tetap berlaku sopan, maka majelis akan memberi bonus," ujar Sutatiek. Sutatiek pun kemudian membacakan bonus yang telah ditetapkan majelis hakim. Yaitu, pengalihan status penahanan terdakwa dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah, dengan syarat tidak akan melarikan diri dan siap menghadiri persidangan tepat waktu. "Dengan ini, kami memerintahkan jaksa untuk melaksanakan perintah majelis hakim. Saudara terdakwa kini bisa menghirup udara segar, dan berkumpul dengan keluarga lagi," tutur dia. Bambang beserta hampir seratusan warga Cakrawala yang hadir di persidangan itu pun langsung mengumandangkan kalimat,"Alhamdulillah... Allahuakbar," sambil menengadahkan tangan ke atas. Keluar dari ruang sidang, suasana berubah menjadi haru. Sebagian besar warga menyalami dan memeluk Bambang sambil menangis sambil mengucapkan puji syukur kepada Tuhan. Istri terdakwa, Ny Ayu, yang tak kuat menahan tangis, langsung merangkul suaminya. Tak kuat menahan haru, Bambang pun turut menangis. "Kepada semua warga Cakrawala, saya mengucapkan terima kasih atas dukungannya dengan selalu datang ke persidangan. " (H30-62) |