| Jumat, 02 Juni 2006 | SEMARANG |
Laporan APBD Salahi UUSEMARANG- Laporan Wali Kota Sukawi Sutarip mengenai pelaksanaan APBD 2005 dinilai telah menyalahi ketentuan undang-undang (UU). Dalam berkas yang diserahkan Wali Kota pada DPRD Kota, tidak dilampiri Management Letter (ML) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditandatangani oleh BPK. Padahal, dua syarat itu mutlak. ''Ini bukan laporan, tapi nota pengantar APBD 2005. Di dalamnya, Pemkot juga tidak menyebutkan auditornya dari mana, padahal masa audit sudah hampir satu bulan. Yang dibacakan wali kota ternyata tidak dilengkapi ML dan LHP, dan bahkan tidak ditandatangani BPK. Padahal tanpa ini, fraksi-fraksi tidak akan bisa membuat pandangan umum,'' kata Ari Purbono, Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dia mengatakan, catatan yang diterima dewan hanya neraca, catatan atas laporan keuangan, arus kas, surplus dan defisit, serta laporan kinerja peruda. ''Padahal, tanggal 22 Mei, Panmus (panitia musyawarah-Red) yang membahas raperda APBD bersama eksekutif sudah menanyakan pada wali kota, dan mereka menyanggupi. Dengan demikian, berkas dari BPK tentunya sudah ada. Tapi kenyataannya, belum dilampirkan. Tanpa lampiran ini, data bisa dinyatakan tidak sah,'' kata Yearzy Ferdian, Wakil Sekretaris Fraksi PAN. Peneliti dari Lembaga Kebijakan Studi Ekonomi (LKSE) Fakultas Ekonomi Undip FX Sugiyanto mengatakan, bukti pemeriksaan dari BPK itu tetap harus dilampirkan. Sesuai aturan, wali kota tidak bisa menyampaikan laporan tersebut begitu saja tanpa hasil audit dari badan yang telah ditunjuk itu. Terpisah, Wali Kota Sukawi Sutarip mengatakan, laporan itu sudah diperiksa oleh BPK. Namun pihaknya belum mendapatkan LHP. ''Saya membacakan laporan di depan dewan karena menuruti Panmus. Saat itu ada semua fraksi yang hadir. Ya, cukup disesalkan, saya sudah diperintahkan untuk membaca, tapi setelah sampai sini ternyata nggak boleh. Padahal, menurut UU, setelah enam bulan, APBD itu sudah harus dilaporkan. Kalau memang kurang data-data, ya harus cari,'' ujar dia. Karena adanya kejanggalan tersebut, laporan wali kota dalam rapat paripurna, Rabu (31/5), terpaksa ditunda. Ketua DPRD Sriyono meminta laporan itu dilengkapi dengan berkas asli dari BPK. (H12-62) |