logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 02 Juni 2006 SEMARANG
Line

Ditangkap, Pelaku Percobaan Pembunuhan di Pasir Mas

SEMARANG - Agung Budi Setiono (17), warga Jl WR Supratman RT 8 RW 2, Gisikdrono, Semarang Barat, ditangkap anggota Tim Resmob Polsek Semarang Utara, Kamis (1/6).

Pria bertato itu diduga kuat pelaku percobaan pembunuhan yang menimpa Nanik Sugiarti (70), warga Jl Pasirmas Raya B-IX/10, Panggung Lor, 16 Maret 2006.

Tersangka ditangkap saat menunggu sebuah rombong rokok milik Ali, warga Jl Jembawan di pertigaan Jl Hanoman, pukul 10.00. Mulanya, tersangka mengelak bernama Agung. Dia mencoba mengaburkan identitasnya dengan mengaku bernama Agus. Namun polisi tidak memercayai pengakuan tersangka ini.

Polisi lalu meminta dan memeriksa kartu tanda penduduk (KTP) milik tersangka. Diketahui, tersangka bernama Agung Budi Setiono. Tersangka pun langsung diborgol dan digiring ke Mapolsek Semarang Utara untuk diperiksa intensif.

Tertangkapnya Agung, kata Kapolres Semarang Timur AKBP Drs Darto Juhartono melalui Kapolsek AKP Dadi Suhardo, lewat perburuan cukup melelahkan. Beberapa kali, rumah tersangka dan sejumlah lokasi yang diperkirakan tempat persembunyiannya digerebek. Namun tindakan itu tanpa hasil. Hingga akhirnya, polisi menangkap tersangka di pertigaan Jl Hanoman.

Menurut Kapolres, Agung dijerat Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Melakukan Kejahatan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan yang Direncanakan. Ancaman hukumannya, maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara dikurangi sepertiga, yaitu 15 tahun penjara.

Kapolres menambahkan, penangkapan Agung itu menyusul tertangkapnya tersangka lain, Yohanes Wicaksono alias Yohan (21), Kamis (16/3). Dia diduga sebagai otak percobaan pembunuhan itu. Padahal, Yohan masih anak angkat korban, yang diasuh sejak bayi.

Dugaan awal, peristiwa itu bermotifkan perampokan. Meski jiwa korban berhasil diselamatkan, namun korban mengalami luka parah terkena tusukan pada beberapa bagian tubuhnya.

Dijanjikan Upah

Agung mengaku, dirinya menusuk korban karena disuruh Yohan. Dia mengetahui bahwa calon korbannya adalah ibunya Yohan. Oleh Yohan, dia dijanjikan upah Rp 10 juta. Namun hingga kini upah tersebut belum diterimanya karena Yohan keburu ditangkap petugas Polsek Semarang Utara.

Pisau dapur yang dipakai untuk melukai korban, jelas dia, milik Yohan. Pisau itu diambil dari rumah indekosnya di Jl Tambra Dalam III, Kuningan, Semarang Utara. Di rumah itu pula, perencanaan dilakukan bersama-sama.

''Saya datang diantar Yohan dari rumah indekos menuju ke rumah korban dengan berjalan kaki. Saya disuruh masuk rumah itu untuk membunuh korban. Yohan hanya memberi ancar-ancar, calon korban sudah tua di rumah Jl Pasirmas. Katanya, itu mamahnya,'' ungkap Agung.

Agung lalu menusuk tubuh korban tetapi tidak sampai meninggal dunia. Setelah itu, dia kabur ke rumah indekos Yohan di Jl Tambra Dalam III. Di rumah itu, dirinya menyembunyikan pisau yang baru saja dipakai melukai korban. Setelah itu, Agung pergi ke rumah kakaknya, bernama Anis di Jl Tambra Dalam IV, untuk membersihkan darah yang menempel pada tangannya.

Di rumah itu pula, kakaknya mengobati tangan kiri Agung yang terluka terkena pisau yang dipegangnya saat melukai korban.

Setelah itu, tersangka hidup menggelandang di kawasan Manyaran. Hingga suatu hari dia bertemu dengan seorang temannya, Widodo. Widodo menyarankan agar dia menginap di rumah dinas Wali Kota Semarang. Oleh seorang penjaga, Sarijo, dia diperbolehkan menginap di salah satu bangunan yang terbuat dari kayu di lokasi itu.

Jualan Koran

''Saya tidak bercerita kalau saya baru buron polisi. Jadi, Pak Sarijo tidak tahu tantang diri saya. Di rumah itu, saya tinggal selama beberapa hari,'' katanya.

Setelah itu, dirinya hidup menggelandang. Dia mencoba bertahan hidup dengan berjualan rokok dan koran di sekitar lampu pengatur lalu lintas di Jl Hanoman. Setelah dua minggu hidup di jalan raya, tersangka pulang ke rumahnya di Gisikdrono.

Akan tetapi ayahnya, Suyatno, tidak menerima kepulangannya. Suyatno menyuruh dia pergi dari rumah karena dianggap mempermalukan nama baik keluarga.

Tersangka memutuskan kembali hidup menggelandang. Untuk bertahan hidup, dia berjualan rokok dan koran. Hal itu dijalaninya hingga dua bulan lamanya. Hingga akhirnya, dia berkenalan dengan Ali warga Jl Jembawan, pemilik rombong rokok di pertigaan Jl Hanoman. Dia pun dipercaya oleh Ali menunggui rombong rokoknya.

''Dia (Ali-Red) sudah menganggap saya seperti adiknya sendiri. Bersama dia, saya baru beberapa minggu dan belum lama,'' katanya. (G5-56v)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA