| Jumat, 02 Juni 2006 | EKONOMI |
Pemerintah Siapkan RUU TransportasiJAKARTA-Pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) bidang transportasi menggantikan empat undang-undang yang lama. Yakni UU 13/1992 tentang Perkeretaapian, UU 14/ 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU 15/1992 tentang Penerbangan, dan UU 21/1992 tentang Pelayaran. Empat UU ini belum mengakomodasi otonomi daerah dan hanya mengatur teknis transportasi dengan kewenangan sentralistik. Revisi itu untuk memantapkan landasan legalitas penyelenggaraan transportasi, kepastian dan keadilan hukum bagi penyedia serta pengguna jasa transportasi, dalam mewujudkan sistem transportasi nasional. ''Empat UU di bidang transportasi keluaran 1992 itu direvisi, karena dalam kurun waktu selama 14 tahun terjadi perubahan paradigma dan lingkungan strategis yang berpengaruh terhadap sektor transportasi,'' kata Menteri Perhubungan Hatta Rajasa saat depan Rapat Kerja dengan Panitia Ad Hoc II Dewan Perwakilan Daerah di Lantai II Gedung B Kompleks Parlemen Rabu kemarin. Rapat dipimpin Ketua PAH II Sarwono Kusumaatmadja dengan para wakil ketua, Lalu Yusuf dan Joppie Sangkot Batubara. Menhub didampingi Sekretariat Jenderal Wendy Aritenang. Menurut Menhub, perubahan paradigma dan lingkungan strategis, terjadi karena tuntutan yang lebih besar terhadap peran swasta dalam penyelenggaran transportasi yang tidak lagi dimonopoli pemerintah. Selain itu, tuntutan otonomi daerah lewat UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, disertai kemajuan teknologi bidang transportasi. Kemudian tuntutan akuntabilitas pelaksanaan tugas pemerintah, dan perkembangan angkutan multi moda. Beberapa materi muatan yang sangat mendasar terdapat dalam empat RUU bidang transportasi sebagai dampak perubahan paradigma dan lingkungan strategis. Ini sebagai aturan baru atau penyempurnaan aturan lama. Antara lain memberikan peran lebih besar kepada pihak swasta dalam penyelenggaraan prasarana transportasi, baik pelabuhan umum, bandar udara, atau kereta api dan sarana kereta api. Mitra BUMN Pada ketentuan empat UU yang lama, penyelenggaraan pelabuhan umum, bandar udara umum, dan perkeretaapian dipegang pemerintah. Penyelenggaraan prasarana hanya dilimpahkan kepada badan usaha milik negara, seperti PT (Persero) Pelabuhan Indonesia, PT (Persero) Angkasa Pura, PT (Persero) Kereta Api Indonesia. Sedangkan kedudukan pihak swasta dalam empat RUU bukan pemain atau penyelenggara, namun hanya sebagai mitra BUMN. Empat UU lama memang belum mengakomodasi otonomi daerah dan hanya mengatur teknis transportasi dengan kewenangan sentralistik. Dalam RUU ini telah ditampung kewenangan pemerintah daerah, seperti pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan diberikan kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai wilayah pelayanannya. Kemudian penyusunan rencana induk perkeretaapian provinsi dan kabupaten/kota, pengoperasian kereta api umum dan pengusahaan prasarana kereta api umum, serta penetapan tarif sesuai sifat pelayanannya. (bn-33) |