| Kamis, 11 Mei 2006 | OLAHRAGA |
LPSB Djarum Dilaporkan ke PSSI
SEMARANG-Lembaga Pendidikan Sepak Bola (LPSB) Djarum dinyatakan terbukti terlibat melakukan pemalsuan akte kelahiran empat pemainnya dalam Kompetisi Liga Remaja U-15. Dengan demikian, LPSB dari Kabupaten Kudus ini dikeluarkan dari kompetisi. ''Karena kompetisi di bawah usia 15 tahun sudah selesai, sanksi yang harus dijalani oleh LPSB Djarum adalah kompetisi tahun berikutnya, yang berlaku untuk semua kelompok umur. Itu sesuai dengan Peraturan Umum Pertandingan PSSI Nomor 05/I/2005 Pasal 38 ayat sembilan, setelah menindaklanjuti protes dari LPSB Porma Kudus,'' jelas Ketua Komisi Disiplin PSSI Jateng Ucok Kuncoro SH yang didampingi anggota, Hartono dari Sragen, seusai sidang, kemarin. Empat pemain yang melakukan pemalsuan akta kelahiran dan mengubah nomor induk siswa (NIS) di SD 1 Tanjungkarang Jati dan SD Loram Wetan Kudus tidak dikenakan sanksi karena tergolong belum dewasa. Komdis berpendapat ada aktor intelektual dalam kasus ini. Keempat pemain itu adalah Muhamad Anzis, Bambang Irawan, Fendi Hermawan dari SD 1 Tanjungkarang Jati dan Arif Nugroho dari SD Loram Wetan. Mereka dihadirkan di Pengda PSSI Jateng Jl Tri Lomba Juang, Semarang, untuk dimintai keterangan. Surat Pernyataan Menurut Fendy Hermawan, kelahirannya yang 20 Januari 1991 dimudakan dua tahun menjadi 20 Januari 1993. Anziz juga mengaku tanggal kelahirannya diubah. Setelah ada pengakuan dari kedua pemain tersebut, Bambang dan Arif yang dimudakan satu tahun tidak dimintai keterangan. Dari pengakuan mereka, yang dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai Rp 3.000, tertera pemalsuan akte kelahiran tersebut dilakukan oleh DN yang menjabat kepala sekolah SD 1 Tanjungkarang. ''Tindakan ini kriminal sehingga bisa diancam hukuman pidana. Pejabat sekolah ini tidak boleh aktif di PSSI selama satu tahun, karena pemalsuan itu dilakukan sejak tersangka menjadi ofisial dalam Porseni SD dan Popda Jateng 2004, seperti pengakuan dua pemain itu,'' tandasnya. Ketua LPSB Porma Kudus Suntoyo kepada Suara Merdeka membenarkan pihaknya telah melaporkan LPSB Djarum ke PSSI. (C16-22) |