| Rabu, 10 Mei 2006 | PANTURA |
Adu Mulut Warnai Pendaftaran Lelang
PEKALONGAN - Pendaftaran lelang proyek untuk DPU, Dinas Pengelolaan Pasar, Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan (PPNP), dan STAIN - yang dipusatkan di GOR Jetayu - berlangsung tegang, Selasa (9/5). Peserta dari luar kota beradu mulut dulu dengan rekanan setempat, sebelum mereka masuk ke ruangan untuk mendaftarkan diri. Mereka coba dihalangi oleh rekanan lokal. ''Tunjukkan surat tertulis kalau kami tidak boleh mendaftar lelang di sini. Kalau ada pernyataan tertulis, kami akan batalkan niat mendaftar,'' teriak seorang rekanan dari luar kota, di hadapan sejumlah rekanan lokal. Para rekanan lokal diketahui sudah berjaga-jaga di depan GOR Jetayu sejak pendaftaran lelang dilakukan, Kamis (4/5) lalu. Mereka adalah anggota lima asosiasi rekanan lokal, yakni Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia (Gapensi), Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional (Gapeknas), Asosiasi Perusahaan Indonesia (Askindo), Asosiasi Perusahaan Konstruksi Seluruh Indonesia (Aspekondo), dan Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional (Gapeknas). Wakil Ketua Gapensi M Tilal, yang dimintai tanggapan atas kericuhan tersebut, tidak bersedia memberikan penjelasan. Demikian pula Miftah Udin yang dikenal sebagai reformis dikalangan rekanan setempat. Tetapi Hakim, seorang anggota Gapensi, mau membuka mulut. Menurutnya, lima asosiasi itu berharap rekanan luar kota tidak mengikuti lelang di Kota Pekalongan, kecuali untuk proyek klasifikasi B yang nilai lelangnya di atas Rp 10 miliar. ''Kalau untuk klasifikasi K (kecil) dan M (menengah), rekanan di Pekalongan sendiri sudah banyak. Karena itu, kami minta kesadaran rekanan dari luar kota agar tidak mendaftar untuk ikut lelang di Kota Batik,'' jelasnya, kepada wartawan. Harus Terbuka Sebagai konsekuensinya, lima asosiasi rekanan dari Kota Pekalongan tersebut menyatakan tidak akan ikut lelang proyek di luar kota, seperti Batang, Kabupaten Pekalongan, dan Pemalang. Menurut Hakim, kelima asosiasi rekanan itu ingin agar proyek di Kota Pekalongan dikerjakan oleh rekanan Pekalongan sendiri, dengan harapan dapat menyerap tenaga kerja setempat. Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Ir Muhamad Feizal, yang dimintai konfirmasi mengenai aksi rekanan lokal di GOR Jatayu, menegaskan lelang pada prinsipnya harus dilaksanakan secara terbuka, sesuai dengan Perpres Nomor 8 Tahun 2006. ''Berdasarkani perpres itu, lelang harus diumumkan di surat kabar agar diketahui secara luas. Karena itu, kalau ada rekanan luar kota mendaftar, jelas panitia harus melayani,'' katanya. ''Kalau ada rekanan lokal yang berharap rekanan dari luar kota tidak ikut lelang, itu urusan intern mereka sendiri,'' tegasnya. Pendaftaran lelang di GOR Jatayu, kemarin, baru menyangkut proyek di empat instansi, yakni DPU, Dinas Pengelolaan Pasar, PPNP, dan STAIN. Pendaftaran berlangsung 4 Mei sampai 16 Mei, pada jam kerja. ''Proyek di DPU sendiri nilainya mencapai Rp 15 miliar,'' katanya.(A15-58) |