logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 10 Mei 2006 WACANA
Line

Urgensi Pemantauan Peradilan

Oleh Amin Purnawan

TERPILIHNYA kembali Bagir Manan sebagai ketua Mahkamah Agung (MA) disambut hujan kritik. Ada yang menilai pemilihan itu terlalu internal, kurang membuka ruang untuk partisipasi publik, dan menunjukkan kompaknya para hakim agung mempertahankan status quo. Di samping itu selama kepemimpinannya dianggap belum mampu membersihkan korupsi dan mafia peradilan.

Belum lagi perseteruan MA dan Komisi Yudisial (KY) menyisakan berbagai pandangan di tengah masyarakat. Konflik terbuka itu dibaca sebagai ketidakbijakan kedua lembaga, serta langkah yang ditempuh dinilai kontraproduktif dan tidak strategis dalam upaya reformasi lembaga peradilan. Benturan ini menjadi masalah pelik dalam tatanan ketatanegaraan sehingga harus disikapi dengan bijak. Peristiwa ini menarik dan merupakan proses pembelajaran dalam mendalami makna demokrasi hukum.

Secara filosofis profesi hakim mengemban visi dan misi suci menegakkan hukum dan keadilan. Karenanya hakim harus selalu menggunakan hati nuraninya dalam menyuarakan keadilan. Dalam konteks demikian kegiatan yang mengarah kepada pembentukan jejaring pemantauan peradilan menjadi penting guna turut menjaga harkat, martabat dan kehormatan hakim.

Penyelenggaraan peradilan adalah tugas mulia dan konstitusional guna mewujudkan cita-cita konstitusi yakni masyarakat sejahtera lahir batin melalui penegakan hukum dan keadilan di pengadilan. Tugas menjaga harkat, martabat, dan kehormatan hakim melalui penyelenggaraan peradilan dengan demikian merupakan tugas yang mulia dan konstitusional. Kerja besar itu sesungguhnya dapat dilakukan bersama-sama antara masyarakat dan KY.

Kehadiran KY antara lain disebabkan tidak efektifnya pengawasan internal di badan peradilan, dan tidak adanya kehendak yang kuat dari pimpinan badan peradilan untuk menindaklanjuti hasil pengawasan internal. Hal ini dapat dipahami sebagai perwujudan sikap solidaritas kelembagaan.

KY adalah lembaga pengawas eksternal terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman oleh badan peradilan. Argumen utama bagi terwujudnya KY di dalam negara hukum ialah monitoring intensif kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat dalam spektrum yang seluas-luasnya.

Sebagai perantara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan kehakiman guna menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman dari pengaruh kekuasaan apa pun khususnya pemerintah. Juga demi efisiensi dan efektifitas perekrutan dan monitoring hakim agung maupun pengelolaan keuangan kekuasaan kehakiman.

Kemudian demi terjaganya konsistensi putusan peradilan karena setiap putusan memperoleh penilaian dan pengawasan ketat. Juga demi kemandirian kekuasaan kehakiman karena politisasi terhadap perekrutan hakim agung dapat diminimalisasi oleh KY yang bukan merupakan lembaga politik. (Ahsin Tohari, dalam Hermansyah, 2006).

Jelaslah bahwa KY mempunyai peranan penting dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka.

Pada prinsipya ketentuan Pasal 24B UUD 1945 tidak saja merupakan landasan hukum terhadap kehadiran UU No 22/2004 tentang Komisi Yudisial tetapi juga menjadi landasan hukum yang kuat bagi reformasi bidang hukum. KY diberi wewenang melakukan pengawasan terhadap hakim yang meliputi hakim agung dan hakim di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA serta hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Persoalannya dalam implementasi terdapat dilema antara independensi lembaga yudikatif dan fungsi pengawasan. Hakim selalu berlindung pada independensi yang dimilikinya dalam memutus perkara tak terkecuali intervensi dari ketua MA sekali pun.

Pada sisi lain KY diberi hak imunitas yang dimiliki secara eksklusif namun hanya beranggotakan tujuh orang, dan harus mengawasi kurang lebih lima ribu hakim. Pada titik inilah peran masyarakat melalui jejaring di daerah sangat dibutuhkan untuk bersinergi dengan KY melakukan pemantauan peradilan.

Koridor Konstitusional

Dalam konstruksi perilaku hakim maka tameng independensi hakim tak berarti dalam ranah perilaku. Sebab independensi hakim sebagai individu berada dalam pikiran dan nuraninya yang tercermin dalam putusannya. Namun bukan berarti putusan pengadilan tanpa akuntabilitas hukum yang tidak bisa dikoreksi atau dinilai melainkan terdapat mekanisme koreksi yudisial. Yaitu banding, kasasi dan peninjauan kembali dengan prinsip putusan hakim selalu diangap benar sebelum diputuskan lain oleh pengadilan lebih tinggi. (Irmanputra, 2006).

Namun dalam bingkai atmosfir akademik putusan hakim dapat dieksaminasi publik --meski tidak mengikat-- karena dinilai keliru sebagai pembanding akademik atau input kepada institusi pengadilan. Namun demikian seyogyanya tidak mengabaikan daya ikat putusan hakim tersebut.

Akuntabilitas putusan hakim ini bila ditilik dari pendekatan teologis, tentu harus dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan sesuai dengan irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Di dalam Alquran ditegaskan, ''Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu.'' (QS. 4:58).

Menurut Pasal 20 UU No 22/2004, KY dalam melaksanakan pengawasan dapat menerima laporan masyarakat tentang perilaku hakim. Juga meminta laporan secara berkala kepada badan peradilan berkaitan dengan perilaku hakim. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim. Memanggil dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar kode etik perilaku, dan membuat laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi kepada MA dan/atau MK.

Dalam melaksanakan pengawasan, KY wajib menaati norma, hukum, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menjaga kerahasiaan keterangan, dan tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

Secara konstitutif telah dilakukan upaya maksimal, berkaca pada sejarah, perkembangan dan kebutuhan dunia hukum diselaraskan dengan dinamika masyarakat. Otoritas yang dimiliki KY harus tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip dan landasan prosedural yang merupakan pedoman pada pelaksanaannya. Sepanjang koridor tersebut tetap pada jalur konstitusional sudah sewajarnya wajib didukung oleh berbagai elemen masyarakat. Pada gilirannya diharapkan akan terwujud model pemantauan peradilan berbasis masyarakat.

Praktik penyalahgunaan wewenang di badan peradilan yang dikenal sebagai mafia peradilan sampai hari ini cenderung menguat dan merusak seluruh sendi peradilan. Hal itu mengakibatkan menurunnya kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap wibawa badan peradilan. Bahkan ditengarai maraknya korupsi serta putusan pengadilan yang kurang mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum menjadi salah satu faktor penghambat investasi.

Karenanya kepemimpinan di MA harus memberi aura kuat bagi tegaknya hukum dan pemberantasan korupsi. Kita tetap berpikir positif terpilihnya Bagir Manan justru hendak melawan semua penilaian miring masyarakat, dan berharap korps kehakiman membuktikan mereka adalah para begawan pilihan yang bersih, yang kuat secara moral dan visi.

Hal itu dibutuhkan untuk membangkitkan optimisme masyarakat serta memberi dorongan hakim untuk menegakkan hukum dan keadilan. Reformasi peradilan juga mensyaratkan peningkatan kualitas SDM yang memiliki integritas moral, kapasitas intelektual dan kepemimpinan.(14)

- Amin Purnawan, pengurus Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) FH Unissula


HexWeb XT DEMO from HexMac International

Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA