| Rabu, 10 Mei 2006 | NASIONAL |
Harga Panitia 9 Justru Lebih TinggiSAKSI Lurah Nongkosawit Kecamatan Gunungpati, Semarang Zainal Muttakin, nampak gerah. Berkali-kali, ia mengusap mukanya dengan sapu tangan, saat diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (9/5), dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Balai Diklat Depag Jateng. Ia nampak keki, grogi, gugup, dan bingung atas pertanyaan-pertanyaan tajam yang ditujukan terhadapnya. Hampir setiap hendak menjawab pertanyaan, Zainal membuka catatannya. Barangkali karena terlalu grogi, ia menjadi bingung dengan jawabannya sendiri. Ketika hakim Bareta Saragih menanyakan, apakah harga tanah untuk Balai Diklat Depag Rp 88 ribu/m2 yang ditetapkan Panitia 9 itu merupakan nilai dari rumus harga pasaran umum (HPU) ditambah nilai jual objek pajak (NJOP) dan dibagi dua yang ditetapkan panitia, saksi membenarkan hal itu. Namun ketika Bareta menyangsikan hal tersebut, ia bingung dan kembali mengusap mukanya dengan sapu tangan. Salah satu kuasa hukum terdakwa Djarot Widjajanto SH menyambung, harga per meter persegi yang ditetapkan panitia, faktanya lebih tinggi dari harga yang ditetapkan (pagu) Depag. "Harga pagu anggaran BUMN untuk pengadaan tanah lima hektare itu Rp 77 ribu/m2 dan Depag berhasil membeli tanah 5,4 hektare dengan harga Rp 68 ribu/m2. Jadi totalnya Rp 3,6 miliar. Sementara Panitia 9 menetapkan harga seluas itu Rp 2,38 miliar. Itu berarti harga per m2 yang ditetapkan Panitia 9 lebih rendah. Bukankah angka Rp 88 ribu itu lebih tinggi dari Rp 68 ribu maupun Rp 77 ribu?" desak Djarot. Kesalahan Fatal Zainal nampak bingung. Ia pun mengusap lagi mukanya dengan sapu tangan. Djarot kemudian menguraikan kesalahan fatal yang dilakukan Zainal, yaitu HPU sampai empat kali. HPU ke-3 tertanggal 6 November 2004 dan ke-4 tertanggal 17 Desember yang harga-harganya lebih rendah dari HPU pertama tertanggal 2 Agustus 2004 dan HPU kedua tertanggal 1 September 2004. "Gara-gara Saudara membuat HPU yang harganya lebih rendah, sehingga saat dihitung dengan rumus tadi diperoleh harga lebih rendah. Akibatnya terjadi selisih, dan ini dianggap sebagai kerugian negara. Jadi Saudara sebenarnya biang keladi dari masalah ini," tandas Djarot. Jaksa Eko Purwanto menyambung dengan mempertanyakan kenapa Zainal membuat HPU berkali-kali. Saksi mengaku yang membuat daftar harga di HPU pertama dan kedua adalah Siti Fatimah, pembeli tanah milik 21 warga Nongkosawit. Oleh Fatimah, ia diintimidasi dengan ancaman akan mendatangkan polisi sehingga terpaksa menandatangani HPU bikinan Fatimah tadi. Sementara HPU ke-3 dan ke-4 yang meminta adalah Ketua dan Sekretaris Panitia 9. Hakim I Wayan Kota bertanya, apakah oleh Panitia 9 ia juga diintimidasi, dia jawab tidak. Namun ketika didesak mengapa ia menandatangani HPU yang diminta panitia, padahal sebelumnya sudah membuat HPU, saksi bingung dan diam. Diusapnya kembali wajahnya dengan sapu tangan. Tim penasihat hukum terdakwa meminta agar pada sidang selanjutnya, keterangan Zainal tersebut di-cross-check dengan Ketua dan Sekretaris Panitia 9, serta Siti Fatimah. Ketua majelis Budi Hartono menyetujui hal itu. (Yunantyo Adi-41m) |