| Rabu, 10 Mei 2006 | NASIONAL |
Lurah Tak Tahu Ada Jasa Rp 146 JutaSEMARANG - Anggota Panitia 9, Lurah Nongkosawit Zainal Muttakin mengaku tidak tahu mengenai permintaan Ketua Panitia 9 Soemarmo HS mencairkan dana Rp 146 juta sebagai biaya administrasi, operasional, dan honorarium. Dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Balai Diklat Depag dengan terdakwa Chabib Thoha dan Djumain Aris di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (9/5), Zainal juga mengaku dirinya sama sekali tidak pernah mendengar Soemarmo HS menerima biaya jasa kerja panitia tersebut. Dalam dakwaan, Ketua Panitia 9 Soemarmo HS disebut telah meminta dan menerima uang jasa atas kerja panitia sebesar Rp 146 juta atau 4 % dari Rp 3,6 miliar. Pada sidang kemarin hal itu dikonfrontir oleh hakim. "Dalam rapat-rapat Panitia 9 yang saya ikuti, tidak pernah ada pembahasan mengenai penerimaan uang jasa itu. Saya juga tidak pernah menerima honor yang Anda maksud itu," ujar Zainal, menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa Djarot Widjajanto SH. Merasa tidak percaya, Chabib mengulang pertanyaan yang serupa dengan penasihat hukumnya. "Apa tidak pernah ada rapat panitia yang menyepakati harga tanah 5,4 hektare di Nongkosawit itu Rp 3,6 miliar? Sebab yang diminta dan diterima Ketua Panitia 9 (Soemarmo HS) itu merupakan 4% dari harga Rp 3,6 miliar." "Setahu saya tidak tahu soal itu," jawab Zainal. Djarot terus mendesak dengan bertanya apakah saksi selalu mengikuti rapat-rapat yang diadakan Panitia 9. Saksi menjawab tidak selalu mengikuti. "Berapa kali mengikuti dan berapa kali tidak mengikuti?" desak Djarot lagi. Zainal mengatakan,"Ya separo-separo." Kontan jawaban itu membuat tertawa seluruh peserta sidang, termasuk hakim dan para terdakwa. Ketua majelis hakim Budi Hartono kemudian melerai, hal itu tidak usah ditanyakan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya lagi. Sebab sebelumnya, saksi sudah menjawab tidak tahu. Chabib menyatakan, ia ajukan pertanyaan itu kembali karena meragukan keterangan saksi. Selanjutnya, hakim anggota I Wayan Kota mempertanyakan apakah Panitia 9 telah memberikan persetujuan harga kepada Kanwil Depag terhadap tanah 5,4 ha di Nongkosawit, Gunungpati, yang akan dipakai untuk Balai Diklat itu. Saksi mengungkapkan, hingga kini belum ada deal antara Panitia 9 dan Kanwil. Sebab harga tanah dari 21 warga Nongkosawit yang akan dipakai untuk Balai Diklat, yang disetujui panitia hanya harga pasaran umum (HPU) + nilai jual objek pajak (NJOP) dibagi dua, yaitu Rp 88 ribu per m2. Sementara pihak Kanwil, telah menentukan pagu tanah sendiri, yaitu Rp 77 ribu per m2. Dalam pertemuan pada 2 Mei 2005, pihak Depag menemui Pj Wali Kota Semarang dan meminta agar masalah harga tanah untuk Balai Diklat segera diselesaikan. Namun tetap blunder.(H30-41m) n Chabib: Soemarmo yang Minta Uang Itu |