logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 10 Mei 2006 NASIONAL
Line

Penurunan Barang Tetap Diberlakukan

SEMARANG - Meski mendapat kritikan dari sejumlah anggota DPRD Jateng, kesepakatan Dinas Perhubungan/Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dari delapan provinsi tetap segera diberlakukan. Kesepakatan itu berupa pemberian sanksi penurunan barang muatan dan atau pemulangan truk yang memuat angkutan di atas 90% dari jumlah berat yang diizinkan.

Pemberian sanksi secara bertahap itu diberlakukan mulai 18 Mei. ''Namun kami akan mengutamakan pemulangan truk yang muatannya di atas 90% dari jumlah berat yang diizinkan,'' ungkap Kepala Dinas LLAJ Jateng Soeharto, dalam rapat kerja bersama Komisi D di Gedung Berlian, Selasa (9/5).

Soeharto mengatakan, pemberian sanksi itu untuk menindaklanjuti kesepakatan yang difasilitasi Direktorat Perhubungan Darat. Kesepakatan itu diambil mengingat makin tingginya kerusakan jalan sehingga perlu tindakan yang serentak dari delapan provinsi. Kedelapan provinsi itu adalah Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

''Pelaksanaannya bertahap, dimulai dari penurunan barang dan atau pemulangan truk yang muatannya di atas 90% dari berat muatan yang diizinkan,'' tutur dia dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi D Rukma Setya Budi.

14 Perusahaan

Terkait dengan rencana pemberlakukan kesepakatan itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah menyurati 14 pimpinan perusahaan yang selama ini dinilai melakukan muatan barang yang melebihi berat yang diizinkan.

Ketua Komisi D Rukma Setya Budi menyatakan menolak kesepakatan tersebut. Namun kesepakatan itu merupakan bagian dari evaluasi dari Komisi D.

Adapun sejumlah anggota Komisi D mengusulkan Pemprov Jateng mengembalikan aset jembatan timbang kepada Pemerintah Pusat. Usulan itu datang dari Sri Busono, Kamal Fauzi, dan Masykuri Rosyid.

Anggota lainnya, Riza Kurniawan, mengusulkan Perda No 4 Tahun 2001 tentang Tertib Pemanfaatan Jalan dan Pengendalian Kelebihan Muatan dievaluasi lagi karena selama lima tahun perda itu tidak dijalankan. (G17,H7-41n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA