| Rabu, 10 Mei 2006 | NASIONAL |
Tutup Buku Saja Kasus SoehartoPURWOKERTO - Proses hukum terhadap mantan Presiden Soeharto yang kembali disorot sejumlah pihak, sebaiknya dihentikan saja. Sebab upaya hukum untuk menjerat mantan orang kuat pada masa Orba yang dalam kondisi sekarang itu, sangat lemah. Sebab sesuai dengan konvensi internasional mengenai tindak pidana, seseorang yang usia lebih dari 75 tahun, tidak bisa dihukum secara badan. Hal itu diungkapkan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Mahfud MD kepada wartawan, kemarin seusai menjadi pembicara seminar nasional di gedung rektorat lantai III Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Seminar dengan tema ''Penegakan Konstitusi Pasca-Amandemen UUD 45'' digelar Fakultas Hukum dalam rangka Dies Natalis ke-25. Pembicaranya selain Dr Moh Mahfud MD, juga Dr Harjono SH MCl, hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan dosen FH Unsoed pakar otonomi daerah Dr J Suharjana SH. Menurut Mahfud, dilihat dari usianya, Pak Harto saat ini masuk kategori uzur. Selain itu, mantan presiden yang paling lama berkuasa ini juga menderita sakit permanen. Dengan demikian, kalau diproses hukum tentu banyak kendalanya. ''Mengacu pada konvensi internasional tentang tindak pidana, seseorang yang usinya lebih dari 75 tahun tidak bisa dikenai hukum badan,'' tutur ahli hukum tata negara itu. Kondisi sakit permanen Pak Harto, kata dia, akan menjadi kendala teknis terberat bagi aparat hukum yang menanganinya. Selama ini, berdasarkan pengalaman yang ada, penegak hukum juga tidak mampu menuntaskan kasus itu. ''Karena Pak Harto sakit permanen, saya kira akan sulit untuk mengusut tuntas kasusnya. Menurut saya, lebih baik tutup buku saja. Artinya kasus Pak Harto ditutup dan tidak usah dipersoalkan lagi,'' saran dia. Meski kasus hukum Pak Harto ditutup, lanjut dosen pascasarjana UII Yogyakarta tersebut, bukan berarti kroni-kroninya bisa dibebaskan begitu saja. ''Kroni-kroninya yang terlibat dalam kasus korupsi, harus diproses hukum secara tuntas,'' tegas Mahfud. Menyinggung harta kekayaan Soeharto, ia mengatakan harta yang diduga dari hasil korupsi seperti Yayasan Supesemar dan Yayasan Dharmais, disarankan dinasionalisasikan untuk kepentingan negara. Diminta Turun Tangan Ketua Umum Partai Bintang Reformasi Bursah Zarnubi dan Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Endin AJ Soefihara meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengambil alih kasus mantan presiden Soeharto agar tidak berlarut-larut dan segera mendapat kepastian hukum. Hal ini dikatakan Bursah dan Endin kepada wartawan di Jakarta (9/5) Selasa kemarin. Bahkan Bursah meminta Presiden SBY memberikan abolisi kepada Soeharto, mengingat jasa-jasanya cukup besar kepada negara. ''Ada baiknya Presiden mengambil alih dengan memberikan abolisi atau segera diputuskan melalui Jaksa Agung. Usulan itu semata-mata karena rasa kemanusian dan jangan sampai menjadi polemik panjang. Dengan demikian, keluarganya bisa bekerja secara full dan tenang,'' tandas Bursah. Sementara Endin, lebih mendorong kepada Jaksa Agung untuk berani mengambil keputusan atas kasus tersebut. Sebab kalau pendekatannya harus mencabut Tap MPR dahulu, prosesnya terlalu panjang. ''MPR harus mengadakan sidang dan kemudian mencabut Tap. Padahal biaya sidang MPR itu tidak sedikit,'' ujarnya. Lebih lanjut Endin mengatakan, saat ini yang menjadi 'komandan' dalam kasus ini adalah Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Jaksa Agung punya kewenangan untuk mengeksekusi secara hukum, termasuk alasan-alasannya. ''Makanya, kita menyerahkan kepada Jaksa Agung. Kalau Jaksa Agung sudah ada keputusan, DPR akan memberikan dukungan secara politis. Jangan minta dukungan dulu, baru memutuskan,'' tandasnya. Yang jelas, lanjut Endin, baik proses hukum dan kemanusiaan semua bisa dijadikan alasan. Hal itu supaya tidak ada yang merasa terzalimi. Mengambil Langkah Di tempat terpisah, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh berharap kasus mantan presiden HM Soeharto, bisa segera terselesaikan. Namun untuk menjalankan perintah MA- menyembuhkan Soeharto- pihaknya harus menyerahkan kepada pihak yang berkompeten, yaitu Tim Dokter Independen. Menurut dia, pada Kamis (11 Mei) mendatang, setelah pertemuan dengan Tim Dokter Independen yang terakhir kali memeriksa Soeharto pada 2002 lalu, kejaksaan akan mengambil langkah penyelesaian kasus Soeharto. ''Mudah-mudahan setelah Kamis, kita menginjak tahapan baru atas kasus ini,'' Tandas dia. Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Hendarman Supandji mengungkapkan, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menurut rencana akan bertemu dengan Ketua Tim Dokter Independen yang sebelumnya pernah memeriksa kesehatan mantan presiden Soeharto. ''Rencananya akan bertemu pada Kamis. Bagaimana sikap kita dengan (kasus-Red) ini, kita lihat perkembangan hari Kamis. Pertemuan itu antara Jaksa Agung dan Prof Akmal (Akmal Taher-Red),'' ungkap Hendarman di Kejakgung, kemarin. Jaksa Agung kemarin juga mengatakan tidak akan mengeluarkan SP3 untuk kasus Soeharto. Karena menurut prosedur, SP3 baru bisa dikeluarkan kalau memang tidak terbukti aspek pidananya. ''Dengan pertimbangan inilah kita tidak akan SP3. Ya kita belum bisa bersikap, sebelum kita mendapatkan informasi yang menyeluruh,'' tutur dia. Arman menjelaskan, dirinya sudah menerima laporan hasil pertemuan antara tim dokter dan Kejakgung. Namun belum bisa disampaikan kepada publik, karena dirasa masih diperlukan pertemuan untuk membahas hal yang lebih komprehensif pada Kamis mendatang. Dia juga menyayangkan banyak pihak-pihak yang tidak mengetahui duduk persoalan kasus Soeharto tetapi memberikan komentar. Hal tersebut justru memperkeruh suasana. Gangguan Ginjal Sementara itu, mengenai perkembangan kondisi Soeharto, dokter Djoko Rahardjo mengatakan, kondisi sudah membaik tetapi tidak tertutup kemungkinan Soeharto mengalami gangguan ginjal. ''Masih ada kemungkinan itu. Kita belum tahu berapa persen. Tentunya kita awasi terus secara intensif,'' tandas dia. Djoko menambahkan, ada kemungkinan gangguan ginjal disebabkan oleh faktor usia yang hampir 85 tahun atau dampak dari operasi pemotongan usus. Kondisi seperti ini menyebabkan tim dokter merasa perlu mengawasi perkembangan Soeharto sampai lebih dari seminggu pascaoperasi. Semantara menurut Ketua Tim Dokter Kepresidenan Brigjen Dr Mardjo Soebiandono, Soeharto sudah sadar, bisa mengambil napas panjang, mengenali tamunya, duduk, dan minum. Tim dokter juga sudah meyakinkan keluarga Pak Harto, bahwa mereka sanggup merawat sang ayah di Indonesia sehingga tidak perlu menjalani perawatan di luar negeri. Soeharto kemarin juga mendapat kunjungan dari Pangkostrad Erwin Sudjono, Gubernur DKI Sutiyoso, dan Menkop UKM Suryadarma Ali. Sementara itu, Wapres Jusuf Kalla menjenguk pada Senin malam. Usulan untuk menghentikan pemeriksaan terhadap mantan presiden Soeharto karena kesehatan yang terus menurun, mendapat kecaman dari beberapa pihak. Salah satunya, dari Ketua Majelis Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PHBI) Hendardi. Dijumpai seusai menjadi pembicara dalam dialog publik di kantor NU, Kabupaten Pekalongan, Hendardi menegaskan, Soeharto saat ini memang sedang sakit dan sudah uzur. Namun itu tidak serta-merta bisa dijadikan sebagai alasan untuk menghapus proses hukumnya.(G22,H28,F4,G16-64,49m) |