| Rabu, 10 Mei 2006 | NASIONAL |
Empat Terdakwa Bom Bali II Diancam Hukuman Mati
DENPASAR - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut empat terdakwa Bom Bali II dengan ancaman hukuman mati atas peran masing-masing. Mereka adalah Anif Solchanudin, Abdul Aziz, Mochammad Cholily, dan Dwi Widiyarto. Persidangan perdana bom Bali II digelar di PN Denpasar Jalan Sudirman, Denpasar, Selasa (9/5). Masing-masing jaksa menjerat keempat terdakwa dengan pasal sama. Mereka didakwa melanggar Pasal 6 UU No 15/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Menurut Putu Indriyati --jaksa yang mendakwa Anif-- terdakwa melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal. Selain itu, Anif didakwa telah merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital atau fasilitas publik atau fasilitas internasional. Dalam dakwaan juga diuraikan, Anif dalam Bom Bali II direkrut oleh Subur Sugiarto, kemudian ditawari proyek di Bali. "Terdakwa menawarkan diri untuk mati syahid. Terdakwa juga sempat melakukan latihan perang di Semarang," ungkapnya. Terdakwa semestinya menjadi pelaku bom bunuh diri di Cafe Raja's Kuta, meskipun akhirnya digantikan Salik Firdaus. "Setelah Bom Bali I Oktober 2002, terdakwa juga ditugaskan oleh Dr Azahari membawa bom dalam ransel. Istilahnya "kotak kosmetik" untuk diserahkan ke Noordin," tutur Putu. Sementara Cholili, didakwa atas perannya turut dalam merakit bom bersama Dr Azahari di sebuah rumah kontrakan di Jl Flamboyan, Batu, Malang. Terdakwa Dwi didakwa atas perannya sebagai tim propaganda. Adapun Abdul Aziz, didakwa atas perannya membuat situs anshar.net yang atas permintaan Noordin, menampilkan rekaman orasi lewat situs dan dikirim ke Aljazeera.com. Sidang dilaksanakan bersamaan di ruang terpisah, mulai pukul 09.30 Wita dan berlangsung 45 menit. Sidang direncanakan dilanjutkan 16 Mei dengan agenda eksepsi penasihat hukum. Sidang dengan terdakwa Abdul Aziz yang dipimpin hakim Nyoman Gede Wirya dengan jaksa Putu Suparta Jaya itu berlangsung di Ruang Kresna. Adapun sidang dengan terdakwa Mochammad Cholily dipimpin IGD Astawa dengan jaksa David Adji, digelar di Ruang Dharmawangsa. Sidang yang menghadirkan Anif Solchanudin diketuai Arif Supratman dengan jaksa Putu Indriarti di Ruang Rama. Saat sidang, Anif memakai kaos merah. Semantara di Ruang Sadewa, digelar sidang dengan terdakwa Dwi Widiyarto alias Wiwid sedangkan ketua hakim Wayan Rena Wardana dan jaksa Purwanti Murti Asih. Wiwid mengenakan kemeja panjang warna krem. (dtc-46m) | ||||