| Rabu, 10 Mei 2006 | NASIONAL |
Analisis Riswandha ImawanSoeharto dan ReformasiBagi gerakan reformasi 1998, sosok mantan presiden Soeharto ibarat batu cadas yang berdiri dijalur yang harus dilewati, namun kita tidak mampu menggeser batu itu agar perjalanan reformasi berjalan mulus. Fakta ini bukan sekadar terkait dengan realita basis kekuasaan Soeharto yang variatif atau fakta tokoh-tokoh nasional yang ada saat ini notabene dibesarkan pada masa dia berkuasa. Lebih dari itu, kita bingung menemukan cara memberlakukan orang yang dinilai berjasa sekaligus berdosa besar bagi bangsa Indonesia. Sosoknya sendiri (dibuat) sangat misterius. Dikabarkan sakit dengan status "cacat permanen," tetapi muncul segar bugar saat menghadiri pernikahan cucunya atau saat menerima mantan PM Malaysia Mahathir Muhamad. Begitu status di atas dipertanyakan orang dan kasusnya diminta digelar kembali, tiba-tiba dia terbaring lemas di atas meja operasi. Situasi seperti ini membuat banyak orang bingung. Pendapat publik terbelah. Ada yang menuntut dia terus diadili. Ada yang menuntut dilupakan saja, toh jasanya terhadap bangsa ini sudah demikian besar. Diadili untuk Diampuni Mari kita cermati dengan jernih. Siapa pun yang masih memiliki hati nurani pasti tidak tega untuk mengadili orang tua yang sakit-sakitan. Namun persoalan yang melilit Soeharto bukan persoalan dirinya, melainkan tindakan sebuah rezim. Tuntutan kaum reformis agar Soeharto diadili, sejatinya merupakan tuntutan agar kepastian hukum di negeri ini memang benar ada. Maksud dari pengadilan terhadap diri Soeharto adalah menyatakan bahwa tindakan seperti yang dilakukannya saat memerintah adalah salah. Ini penting agar kelak di kemudian hari, kesalahan sama tidak dilakukan oleh orang lain, sekalipun memiliki kesempatan sama seperti yang dimiliki Soeharto. Artinya, ada satu produk hukum yang kelak di kemudian hari bisa digunakan untuk koreksi terhadap tindakan penyalahgunaan kekuasaan politik. Keputusan pengadilan dibutuhkan demi kepastian hukum. Setelah itu, dengan alasan politik bahwa Soeharto berjasa besar terhadap negara dan bangsa, barulah Presiden Republik Indonesia mengeluarkan amnesti. Dengan cara ini, kepastian hukum kita dapatkan, tetapi tidak menciderai jasa orang terhadap bangsa dan negaranya. Tegasnya, sekalipun pengadilan menghukum Soeharto selama satu detik, kemudian detik berikutnya keluar amnesti, segala proses hukum-formal yang dituntut dalam gerakan reformasi sudah terpenuhi. Kita pun bisa meninggalkan masa lalu, kemudian menatap secara pasti ke depan. Bila kita tidak mau berbesar hati melakukan ini, sejatinya kita sedang memenjarakan masa depan kita sendiri. Pelajaran tentang hal ini sudah diberikan oleh bangsa Kores. Salah satu temuan KIEP (Korea Institute for International Economy Policy) yang dipimpin Prof Dr Kyung Tang Lee dan Dr Jaebong Ro menyimpulkan, salah satu faktor yang menyebabkan bangsa Korea bisa segera keluar dari krisis, lalu mencapai kembali laju pertumbuhan ekonomi yang menakjubkan adalah cara bangsa Korea memberlakukan hukum terhadap mantan pemimpin mereka yang dinilai korup. Bangsa Korea menghukum pejabat yang korup tanpa pandang bulu. Ini membantu keyakinan orang Korea bahwa ada hukum yang melindungi sepak terjang mereka. Namun terhadap para pemimpin yang dinilai berjasa bagi bangsanya, dilakukan tindakan politik yang sangat cantik demi masa depan bangsa Korea sendiri. Kim Young Sam, presiden sipil Korea pertama sejak rejim militer ambruk (1993-1997) melakukan tindakan yang sangat berani. Dia memecat Kepala Staf Gabungan Angkatan Bersenjata Jenderal Lee Pil Up karena masih bercita-cita menegakkan rejim militer. Pengadilan Korea mengadili mantan Presiden Chun Doo Hwan (atas kudeta 1979) dan Roh Tae Woo (pembantaian di Kwanju 1980). Chun divonis hukuman mati, sedangkan Roh dovonis 22 tahun penjara. Namun demi penyatuan kekuatan Korea, Presiden Kim Dae Yung (pengganti Kim Young Sam) memberikan amnesti terhadap keduanya. Awalnya ada protes dari kelompok masyarakat, namun lebih banyak lagi anggota masyarakat Korea yang menyadari maksud strategis dari keputusan politik ini. Selesai dengan urusan Presiden yang otoriter, bangsa Korea diajak melakukan introspeksi, belajar dari krisis dengan tidak menyalahkan fihak luar. Sikap ini tercermin dari pernyataan mantan Wakil Menlu dan Perdagangan Korea yang berhenti pada 2000, "Meski ada pengaruh luar, tetapi kami sadar krisis ekonomi yang kami alami lebih disebabkan oleh kesalahan kami sendiri." Setelah itu, kita saksikan bangsa Korea kembali menjadi keajaiban ekonomi untuk kawasan Asia. Lewat Jalur Mana? Sangat sulit untuk menyelesaikan kasus Soeharto itu karena ada dua pendekatan, yakni hukum dan politik dijadikan sebagai pilihan. Kita memposisikan ìhukum atau politik.î Padahal dua pendekatan ini harus dilaksanakan bersama menjadi ìhukum dan politik.î Proses hukum didahulukan, kemudian ditutup dengan proses politik. Pertanyaannya, lewat jalur mana? Apakah tindakannya merupakan tindakan pidana atau perdata? Layakkah dia masih dituntut di pengadilan? Pertanyaan-pertanyaan ini terkait dengan syarat formal seseorang bisa dialili. Salah satu faktor yang menjadi palang pintu utama hingga dia sulit diadili adalah saat pemeriksaan BAP, seseorang harus sehat secara jasmani dan rohani. Dari syarat ini saja, Soeharto tidak mungkin diadili. Faktanya dia sakit sehingga tidak mungkin menyusun berkas BAP. Muncul ide agar dia diadili secara in absensia. Soeharto tidak perlu hadir di ruang pengadilan. Repotnya, pengadilan in absensia hanya berlaku bila pelaku kejahatan melarikan diri ke luar negeri dan menetap di sana. Faktanya, dia ada di Indonesia, hanya saja sakit. Belum pernah ada pengadilan in absensia karena terdakwa sakit. Namun dalam kasus ini, karena sifatnya sangat khusus dan demi kepentingan jangka panjang yang lebih strategis, pengadilan in absensia bisa saja digelar. Alasannya? Sekali lagi yang diadili tindakan sebuah rejim politik. Secara formal tindakan itu disetujui oleh ìwakil rakyat.î Hingga sebetulnya, yang harus duduk di kursi pesakitan itu banyak sekali. Kebetulan format rejim itu adalah bureaucratic authoritarian , di mana Soeharto menjadi pusat kekuasaan. Dia yang harus bertanggung jawab. Akan tetapi bila dia sakit, apakah tindakan rejim itu dibenarkan sehingga terbuka kesempatan akan terjadi lagi di Indonesia? Jika kita tidak menginginkannya, pengadilan in absensia adalah jawabnya. Kalau proses hukum sudah terlewati, proses politik apa yang bisa diambil oleh pemerintah (dalam hal ini Presiden)? Ada empat opsi. Pertama, deponering, yakni Jaksa Agung menghentikan penyidikan dengan alasan untuk keselamatan negara. Tindakan ini sulit diambil karena tidak jelas kaitan antara mengadili Soeharto dan ancaman yang membahayakan negara Indonesia. Kedua, Jaksa Agung menerbitkan surat penghentian penyelidikan perkara (SP3) karena tidak terdapat cukup bukti untuk melanjutkannya. Ini pun sulit diambil. Sebab bukti yang tampak ibarat burung hitam terbang di siang hari. Banyak uang negara yang mengalir ke yayasan di bawah pembinaan Soeharto, sudah cukup memberi bukti penyimpangan keuangan negara. Namun bila ini diambil, yang diadili bukan Soeharto (seperti tuntutan reformiasi) tetapi para pengurus yayasan itu. Ketiga, abolisi, yakni membatalkan atau menghapus satu tuntutan terhadap seseorang. Namun tindakan ini selain harus melalui persetujuan DPR, juga amat tidak populer bagi pemerintah (terutama Presiden) karena sudah menjadi tuntutan reformasi. Keempat, amnesti, yakni pengampunan terhadap kasus kejahatan melawan negara seperti subversif, kudeta atau separatisme. Asumsinya, negara yang menjadi korban. Dari empat kemungkinan di atas, yang paling mungkin adalah Presiden memberi amnesti setelah proses hukum dilalui. Pertanyaannya adalah apakah korupsi merupakan subversi? Bila lokus persoalannya adalah ìnegara dirugikan,î dan korupsi jelas merugikan negara, KKN yang terjadi semasa Suharto memerintah bisa ìdiampuniî melalui amnesti oleh Presiden. Sekarang persoalannya tinggal apakah Presiden berani mengambil keputusan seperti Kim Young Sam di Korea atau tidak? Juga apakah kita mampu berbesar hati memaafkan mantan pemimpin kita ini, lepas dari kesalahannya sebagai manusia biasa? Saya tidak mampu menjawabnya.(64m) |