| Rabu, 10 Mei 2006 | SEMARANG |
Keluyuran, 25 PNS DiraziaSEMARANG - Para PNS di Kota Semarang, yang selama ini sering keluyuran saat jam kerja di sejumlah pusat perbelanjaan, seperti, supermarket, swalayan, dan mal, kelimpungan ketika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar razia disiplin kerja. Dari razia yang dilakukan, Selasa (9/5), sebanyak 25 PNS terjaring. Mereka terlihat kelagapan saat ditanya alasan keberadaannya di pusat perbelanjaan. Demikian pula saat ditanya surat keterangan atau surat tugas keluar dari atasannya, mereka tidak bisa menunjukkan. Razia tersebut melibatkan belasan personel gabungan dari Satpol PP Pemkot Semarang, Satpol PP Pemprov Jateng, serta pejabat Badan Pengawas Daerah (Bawasda) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Semarang. Kegiatan itu dilakukan pukul 09.30-13.00. Pada awalnya, petugas menyambangi Swalayan Ada di Jl Mgr Soegijapranata. Di pusat perbelanjaan tersebut, dua staf Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, kepergok saat berbelanja. Keduanya diminta menunjukkan surat keterangan tugas ke luar kantor. Namun, mereka tidak bisa memperlihatkannya ke petugas. Akhirnya, identitas kedua orang itu dicatat. Petugas, selain memberikan surat bukti pelanggaran berwarna hijau, juga menahan KTP milik keduanya. Dari tempat tersebut, petugas mengalihkan sasaran ke dua pusat perbelanjaan di kawasan Simpanglima, yakni Plasa Simpanglima dan Mal Ciputra. Di dua pusat perbelanjaan besar itu, petugas paling banyak menjaring PNS yang keluyuran saat jam kerja kantor. Tercatat sebanyak 19 PNS terjaring di tempat tersebut. Terbanyak dari Pemprov Diyanto dan Pri Utama dari Bagian Operasional Satpol PP Pemprov Jateng mengatakan, dari 25 PNS yang terjaring, terbanyak dari Pemprov. Mereka terdiri atas delapan orang dari Kanwil Dinkes dan empat orang lainnya, masing-masing dari Dinas Perkebunan, Dinas P dan K, Biro Pemerintahan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan. Kasi Perencanaan, Penyuluhan, Monitoring, dan Evaluasi Satpol PP Kota Semarang, Winarsono SH, menambahkan, dari jajaran Pemkot Semarang, yang terjaring berasal dari Kelurahan Purwoyoso, Gajahmungkur, dan Tambakrejo, serta Disperindag. ''PNS Pemprov yang terjaring bukan cuma yang berasal dari Semarang, melainkan juga dari luar kota. Misalnya, ada seorang guru dari sebuah SMPN, Diknas Wonogiri, dan juga tempat lain,'' ujar Winarsono. Menurut Eliazar Laudae SH dari Bawasda Kota, PNS yang meninggalkan kantor tanpa alasan jelas, apalagi kepergok sedang berada di pusat perbelanjaan telah melanggar PP 10 Tahun 1980 tentang disiplin kerja. ''Hasil razia ini akan kami sampaikan ke Gubernur dan Wali Kota. Kami akan terus melakukan kegiatan tersebut secara insidental untuk meningkatkan disiplin kerja PNS,'' papar dia. (D12,H9-62h) |