logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 10 Mei 2006 SEMARANG
Line

Kasus Pemalsuan Database CPNS

Oknum Pejabat BKD Minta Rp 35 Juta

GROBOGAN - Kasus dugaan pemalsuan database CPNS formasi 2005 harus diusut tuntas. Sebab laporan yang masuk ke Pemkab, korban yang dirugikan cukup banyak. Bahkan keluarga dari oknum pejabat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), minta Rp 35 juta kepada tenaga honorer di jajaran Pemkab. Malahan sebagian CPNS itu, mengaku sudah menyerahkan uang tersebut untuk jaminan.

''Tanpa membayar pada oknum tersebut, mereka dipastikan diangkat menjadi PNS. Sebab semua tenaga honorer di Pemkab dijamin pemerintah bakal diangkat hingga tahun 2009,'' kata Wakil Bupati Grobogan (Wabup) Icek Baskoro, kemarin.

Ia mengatakan hal itu ketika ditanya mengenai perkembangan dari pengusutan kasus dugaan pemalsuan database CPNS formasi 2005. Seperti diberitakan sebelumnya, sekitar 2.000 CPNS di Grobogan akan diperiksa Badan Pengawas Daerah (Bawasda). Sebab, sebagian dari mereka diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum pejabat BKD guna memuluskan pengurusan calon pegawai itu. Di sisi lain, database tersebut dipalsukan lantaran beberapa CPNS yang baru mengabdi 5-10 bulan dapat lolos seleksi.

Wabup mengatakan, kasus itu telah mencemarkan nama baik Pemkab. Karena masyarakat mengira, Pemkab menginstruksikan pejabat di BKD menarik sejumlah uang dari CPNS. Padahal, Pemkab justru melarang hal itu terjadi pada perekrutan CPNS formasi 2005 dan seterusnya. Ditambahkan, jauh-jauh hari Pemkab sudah mengingatkan kepada CPNS dari tenaga honorer di jajaran Setda agar tidak menyuap pada panitia perekrutan calon pegawai. Sebab, perekrutan CPNS tahun ini betul-betul bersih dari upaya penyuapan ataupun pemberian hadiah. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menneg-PAN) sudah mengingatkan hal itu kepada semua CPNS. Namun entah karena apa, masih banyak didapati CPNS yang tergoda rayuan oknum.

Ditambahkan, oknum BKD itu juga menarik uang kepada CPNS dengan janji ditempatkan di daerah-daerah sesuai pilihannya. Setiap orang dikenakan minimal Rp 3 juta. Padahal Pemkab tidak akan menempatkan tenaga honorer itu di luar tempat yang diduduki sebelumnya. Namun bagi mereka yang keahliannya tidak sesuai dengan bidang yang digeluti, akan ditempatkan sesuai formasinya.

Wabup mengatakan, CPNS yang merasa membayar kepada oknum pejabat itu, hendaknya segera melapor kepada Wakil Bupati ataupun Bupati. Dijamin pelapornya akan dilindungi dan tidak akan dicoret dari daftar CPNS. Pemkab hanya ingin mengetahui siapa oknum di Pemkab yang terlibat aksi pemalsuan database ataupun mereka yang menarik dana besar dari calon pegawai.

Kepala BKD Grobogan H Sanyoto mengatakan, dirinya sudah menelusuri beberapa oknum di jajarannya yang disebut-sebut terlibat dalam dugaan pemalsuan database CPNS dan penarikan sejumlah uang pada calon pegawai itu.

Namun, tidak ada yang mengaku. Itu sebabnya, dia menyambut baik bila Bawasda mengusut kasus itu dengan tuntas. Sebab, dipastikan oknum yang terlibat dapat segera diketahui dengan mudah. (A23-16d)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA