| Rabu, 10 Mei 2006 | SEMARANG |
Belum Beroperasi, Bangunan SPBN Tawang RusakKENDAL - Beberapa bagian dalam bangunan stasiun pengisian bahan bakar minyak nelayan (SPBN) di Desa Tawang, Kecamatan Rowosari, Kendal, mulai rusak. Padahal, sejak selesai dibangun pada akhir 2005 hingga kemarin, SPBN yang diperuntukkan untuk melayani kebutuhan solar nelayan belum pernah dioperasionalkan. Berdasar pengamatan di lapangan, kerusakan terhadap bangunan fisik SPBN Tawang, antara lain terlihat di lantai beton tempat antrean pembeli yang ambles, pondasi tiang atap peneduh mesin pompa solar juga bergeser. Kondisi serupa juga tampak dari amblesnya sebagian besar lantai di bangunan kamar mandi. Jika kondisi tersebut dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan kerusakan semakin bertambah parah. Pembangunan SPBN Tawang didirikan oleh Pemkab Kendal bersamaan dengan pembangunan SPBN Bandengan, Kecamatan Kendal Kota. Untuk merealisasikan pembangunan dua unit SPBN itu, Pemkab telah mengeluarkan dana sekitar Rp 3,35 miliar. Besaran dana tersebut diperoleh melalui dana APBD II pada 2004 dan 2005. Sama halnya dengan SPBN Tawang, sejak selesai dibangun, hingga saat ini SPBN Bandengan juga belum dioperasionalkan. Solar Rp 4.300/liter Kabag Perekonomian Setda, Drs Bachtiar Nurono, ketika diminta konfirmasi mengenai hal itu, mengatakan, operasional SPBN Bandengan dan SPBN Tawang masih menunggu terbitnya surat rekomendasi dari Dirjen Perikanan Pusat. ''Surat rekomendasi tersebut sebagai salah-satu syarat untuk mengurus surat izin ke Pertamina Pusat,'' terangnya. Untuk mengurus surat izin ke Pertamina, imbuh dia, diperlukan sejumlah kelengkapan persyaratan. Antara lain, rekomendasi dari Kantor Perikanan dan Kelautan Pemkab Kendal, rekomendasi Dinas Perikanan dan Kelautan Pemprov Jateng, serta rekomendasi dari Dirjen Perikanan. ''Rekomendasi dari Kantor Perikanan dan Kelautan Pemkab dan Dinas Perikanan Kelautan Pemprov sudah diperoleh. Jadi, guna mengoperasionalkan dua SPBN itu masih menunggu izin dari Pertamina,'' jelasnya. Dia menjelaskan, setelah dua SPBN tersebut beroperasi, hanya akan menjual solar kepada nelayan dengan harga Rp 4.300/liter. ''Harga solar yang dijual di SPBN itu bukan berpatokan harga solar industri. Pengelolaan dua SPBN itu nantinya akan diserahkan kepada Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Pemkab Kendal. Terkait dengan munculnya sejumlah kerusakan terhadap bangunan fisik di SPBN Tawang, setelah dioperasionalkan akan diperbaiki,'' ujarnya. (G15-16h) |