logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 10 Mei 2006 SEMARANG
Line

Pengeluaran Dana Tak Tersangka Dipertanyakan

UNGARAN - LSM Gempar menemukan data adanya penyimpangan dana tak tersangka APBD Kabupaten Semarang 2005 sebesar Rp 230 juta, yang digunakan untuk pengamanan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Meski demikian, dalam rekomendasi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak meminta kepala daerah untuk mengembalikan dana tersebut ke kas daerah, namun sekadar meminta meninjau kembali kebijakannya.

Setelah diperinci, dana sebesar itu digunakan untuk pengamanan pilkada bagi anggota Polres sebesar Rp 130 juta, Kodim (Rp 50 juta), dapur umum pilkada di 17 kecamatan (Rp 8.500.000), operasional pilkada di 17 kecamatan (Rp 34 juta), serta operasional desa untuk rapat, honorarium piket, dan pembelian jaket sebesar Rp 8 juta.

''Biaya pengamanan pilkada sebesar Rp 230 juta, yang dibebankan kepada pengeluaran dana TT (Tidak Tersangka), tidak tepat dan merupakan pelanggaran disiplin anggaran,'' kata Koordinator Gempar, Widjayanto, kemarin.

Menurut dia, dana TT tersebut semestinya dikeluarkan untuk penanganan bencana alam, bencana sosial, atau pengeluaran lainnya, yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintahan daerah.

''Pengeluaran tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Mendagri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah,'' tegasnya. Ditambahkannya, pengeluaran dana tersebut juga melanggar PP 105/ 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.

''Dalam Pasal 30 PP 105, pengeluaran dana TT harus diketahui DPRD, tapi dalam hal ini (pengamanan pilkada) tidak,'' imbuhnya.

Bertanya ke BPK

Wakil Ketua DPRD, Bambang Kusriyanto, belum lama ini, sempat menanyakan pengeluaran dana TT itu ke BPK Yogyakarta dalam sebuah seminar.

''Saya sudah menanyakan BPK soal rekomendasinya, kok (Bupati) hanya diminta meninjau kembali SK Bupati, dan jawabannya tidak begitu jelas,'' terang dia, kemarin.

Kepala Bidang Anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Pemkab Semarang kepada tim pemeriksa menjelaskan bahwa tambahan biaya pengamanan pilkada dibebankan kepada pengeluaran TT, karena kebutuhan yang mendesak.

Selain itu, APBD baru disahkan Mei 2005 (sementara pelaksanaan pilkada Juli 2005). Untuk pelaksanaan mendatang, pihaknya akan lebih memperhatikan.

Rekomendasi BPK menyebutkan, kepada Bupati Semarang agar meninjau kembali kebijaksanaannya, agar dalam pelaksanaan APBD untuk biaya pengamanan pilkada dibebankan kepada nomen klatur Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan di KPUD. (H14-16h)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA