logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 10 Mei 2006 SEMARANG
Line

Oknum BTL Tipu Puluhan Warga

  • Pasang Listrik Tanpa Meteran

SEMARANG- Seorang oknum yang mengaku sebagai pegawai Biro Teknik Listrik (BTL) di daerah Sedangguwo, Rohmad Wahyudi (40), dilaporkan polisi karena memalsukan kuitansi pembayaran pemasangan listrik baru, Selasa (9/5).

Selain memalsukan kuitansi, pelaku juga menipu puluhan warga Kelurahan Sendangguwo, Gayamsari. Pelapor adalah Soekirman, Supervisi Operasi Distribusi dan Pelayanan Langganan PLN UPS Semarang Tengah. Dia datang ke Mapolwiltabes didampingi Ketua Paguyuban BTL Semarang Timur, Suhardi (53).

"Tindakan pelaku tersebut selain merugikan PLN, juga bisa membahayakan keselamatan warga sekitar dan lingkungan," ujar Soekirman, saat memberikan keterangan kepada petugas SPK Polwiltabes.

Suhardi menuturkan, pelaku dalam menjalankan aksinya berpura-pura sebagai salah seorang pegawai BTL resmi yang bisa membantu warga ketika hendak memasang listrik. Kepada para korbannya, pelaku memasang tarif Rp 1,3 juta-Rp 1,5 juta. Dia meyakinkan korban jika aliran listrik langsung menyala, tetapi untuk sementara pemasangan tanpa meteran.

Alat untuk mengetahui berapa muatan listrik yang dipakai itu dijanjikan dipasang sebulan setelah pelunasan. Pelaku hanya memasang material instalasi (kabel dan pipa listrik). Mengetahui ada orang yang bisa mengusahakan pemasangan listrik, beberapa warga Sendangguwo segera meminta jasa pelaku.

Tiga dari warga yang sudah menyetor uang adalah Rudiatun (36), warga Jl Gayamsari Selatan, Sendangguwo; Eko Supriyadi (39), warga Jl Sendangguwo RT 3 RW 3; dan Suwarto (43), warga Jl Gayamsari Selatan, Sendangguwo. Rudiatun menyetor uang Rp 1.050.000, Eko Rp 1.185.000, dan Suwarto Rp 1.185.000.

Bukti Kuitansi

Diduga tak hanya mereka bertiga yang menggunakan jasa pelaku. Terungkapnya kasus menyala tanpa meter (MTM) itu berawal dari digelarnya operasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) oleh PLN untuk menindak warga yang kedapatan menggunakan aliran listrik secara liar.

Ketika operasi dilakukan di daerah Sendangguwo, petugas mendapati beberapa rumah warga tanpa dilengkapi meteran. Padahal rumah mereka aliran listriknya menyala. "Ketika kami tanya, mereka mengaku mengurus perizinannya lewat Rohmad. Warga juga menunjukkan bukti kuitansi tanda pembayaran pemasangan listrik baru. Setelah kami cek, kuitansi tersebut ternyata palsu," ungkap Soekirman.

Mengetahui hal tersebut, warga kaget. Karena kesal, warga menyerahkan bukti kuitansi yang diduga palsu itu berikut nama dan alamat rumah pelaku. Pelaku tertangkap basah saat dijebak petugas yang mengaku warga yang bermaksud memasang listrik.

Setelah yakin BTL yang dimaksud tidak tercantum dalam paguyuban dan bukti-buktinya palsu, pelaku dilaporkan ke polisi. Tersangka terancam dijerat Pasal 236 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun. (H21-18s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA