| Rabu, 10 Mei 2006 | SEMARANG |
Pengusaha Tak Perlu Takut PajakSektor Usaha Akan DipetakanSEMARANG - Sensus ekonomi Biro Pusat Statistik (BPS), yang dilakukan antara 15 Mei-30 Juni, diharapkan dapat memetakan sektor usaha di Kota Semarang. Kendati diolah secara nasional, pendataan akan meliputi seluruh informasi mengenai sektor industri, perdagangan, pergudangan, dan jasa, baik industri rumah tangga (IRT) maupun usaha besar. ''Kegunaan hasil sensus itu sebagai bahan evaluasi mengenai kondisi ekonomi dan memberi arah terhadap langkah kebijakan yang akan diambil Pemkot Kota. Dengan demikian, pengambil kebijakan mengetahui potensi apa yang paling menonjol, sektor apa yang perlu dikembangkan, kendala apa yang dihadapi, dan masalah-masalah lain yang melingkupi,'' ujar Kepala BPS Kota Semarang, Mardoyo, kepada Suara Merdeka, Selasa (9/5). Dia menambahkan, untuk mengetahui persoalan tersebut, pertanyaan yang diajukan akan berkenaan dengan semua usaha, baik yang telah memiliki nama perusahaan atau belum. Jenis data meliputi informasi umum hingga persoalan teknis, seperti, jumlah tenaga kerja, besaran omzet, dan aset yang dimiliki. Akan tetapi, lanjut dia, informasi itu tidak akan valid apabila data tersebut nantinya ditutup-tutupi. Selama ini, BPS kesulitan memantau lantaran pengusaha umumnya sangat ketakutan kepada petugas pajak. Mereka khawatir, karena data itu, mereka kemudian dikenai pajak. ''Karena itu, jangan khawatir, karena pendataan tersebut sama sekali tidak terkait dengan pajak. Untuk sensus, kami membutuhkan bantuan pengusaha agar memberi jawaban apa adanya, tidak dibuat-buat,'' kata dia. Apabila data tersebut tidak valid, lanjut dia, keputusan pengambil kebijakan bisa tidak tepat. Padahal, pembuatan kebijakan mestinya didasarkan kepada kebutuhan di lapangan. Secara keseluruhan, lanjut dia, proses listing (pendaftaran) akan selesai pada 30 Juni mendatang. Data tersebut selanjutnya dibawa ke pusat dan diolah hingga November. Akhir Desember, diperkirakan Pemkot sudah dapat mengetahui perkiraan hasil sensus tersebut. (H12,H9-62h) |