| Rabu, 10 Mei 2006 | SEMARANG |
Direvitalisasi, Bukan RenovasiSEMARANG - Rencana pembongkaran Pasar Johar untuk pendirian mal, berbeda dari usulan yang diterima DPRD Kota Semarang. Pasar itu diusulkan untuk direvitalisasi, bukan direnovasi atau dibongkar. Bahkan dalam SK Wali Kota Semarang Nomor 646.05/268, pada 28 November 2005 telah disebutkan tentang rencana revitalisasi pasar yang sudah ada sejak tahun 1865 tersebut. Dalam surat yang ditandatangani Wali Kota Sukawi Sutarip, Pemkot akan membentuk tim pengkaji rencana kerja sama revitalisasi kawasan Pasar Johar. Keputusan itu bertolak belakang dengan rencana Pemkot yang akan mengizinkan penataan pada pasar tersebut. Sebelumnya Wali Kota mengatakan, rencana penataan Pasar Johar positif dilakukan. Saat ini sedang dilakukan proses pendataan untuk merealisasikan rencana itu. Kalau proses pendataan dan perencanaan selesai, diperkirakan penataan Pasar Johar akan dilakukan awal tahun depan. Pengubahan bangunan salah satu tetenger kota itu dilakukan sebagai bagian dari upaya Kota Semarang bersiap diri menghadapi globalisasi, (SM, Rabu 5/4). Mengenai perbaikan drainase untuk mengatasi masuknya rob, Kepala DPU Kota Semarang Achmad Kadarisman mengatakan, belum bisa menjelaskan. Hingga saat ini, bentuk renovasi atau revitalisasi pasar itu belum jelas. Sementara dana drainase juga belum ada pembahasan. Sejumlah anggota DPRD menegaskan, usulan yang masuk ke legislatif adalah revitalisasi, sama sekali tak ada pengajuan renovasi. Apalagi, menurut anggota Komisi C Agung Budi Margono, bangunan Pasar Johar masuk dalam salah satu bangunan kuno yang dilindungi perda, bahkan undang-undang. "Hati-hati, jangan sampai melanggar perda. Perlu diteliti ulang perdanya seperti apa. Kalau Kanjengan justru memungkinkan ditata. Jika Pemkot ingin mengembalikan fungsi alun-alun, maka pasar buah dan Pasar Yaik bisa ditata ulang," ujarnya. Kawasan Pasar Johar saat ini berkembang sangat pesat, meliputi Pasar Johar Utara, Johar Selatan, Yaik Permai, Yaik Baru, Kanjengan, dan Pungkuran. (H12, H9-18d) |