logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 10 Mei 2006 SEMARANG
Line

Pembangunan DP Mall Sesuai Tata Ruang

  • Izin Prinsip sejak 1995

SEMARANG- Dilihat dari Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK), pembangunan pusat perbelanjaan Duta Pertiwi (DP) Mall di belakang Rukan Pemuda Mas Jl Pemuda, tidak menyalahi aturan.

Sebab, secara umum sepanjang Jl Pemuda merupakan kawasan pemerintahan dan bangunan pendukung untuk fungsi tersebut. Di samping itu, pembangunan mal telah mengantongi izin prinsip, yang diterbitkan sejak masa Wali Kota Soetrisno Suharto.

Demikian disampaikan oleh Kepala Bappeda Soemarmo HS, Senin (8/5), terkait dengan proses pembangunan mal yang persis berada di samping Balai Kota itu. Dikatakannya, pembangunan DP Mall memiliki dasar hukum berupa izin prinsip No 590/3141 bertanggal 6 Juni 1995 yang ditandatangani oleh Soetrisno Suharto. Dalam izin itu disebutkan, pemberian izin untuk pembangunan rumah kantor (rukan), mal, hotel, dan apartemen.

''Karena izin sudah diterbitkan, tentu tidak bisa dibatalkan begitu saja. Yang bisa kami lakukan adalah melakukan pengaturan agar tidak terjadi pelanggaran pada pelaksanaannya,'' kata dia.

Informasi yang diperoleh Suara Merdeka, mal itu menempati lahan seluas 2,6 hektare, dengan luas bangunan 42.556 m2. Pembangunan mal termasuk dalam Grup Sinar Mas itu kabarnya akan dimulai Juni mendatang, dan diharapkan selesai pada April-Mei 2007.

Soemarmo menjelaskan, pembangunan mal tersebut dimaksudkan sebagai penunjang kawasan perkantoran dan pemerintahan yang ada di sepanjang Jl Pemuda. Dengan mal itu, diharapkan kawasan Jl Pemuda bisa terus ''hidup'' selepas jam kerja. Selain itu, juga untuk membuka akses bagi daerah yang ada di belakangnya.

''Kalau sekarang, kawasan Jl Pemuda itu kan seperti 'mati' selepas jam kerja. Padahal, kawasan itu memiliki potensi yang amat besar,'' tambahnya.

YMT Kabid Perencanaan Pembangunan III Bappeda M Farchan menjelaskan, dalam RDTRK diatur bahwa peruntukan kawasan Jl Pemuda terdiri atas beberapa lapis. Lapis pertama merupakan kawasan perkantoran dan pemerintahan. Lapis berikutnya untuk mal dan bagian belakang untuk hotel dan apartemen.

''Lagipula, sejak awal di sepanjang Jl Pemuda juga diperuntukkan bagi perdagangan dan jasa. Yang penting, pengembangan sektor itu tetap ditujukan untuk menunjang perkantoran,'' ujar Farchan yang juga Kasubid Pengembangan Kawasan Bappeda.

Fasilitas Penunjang

Dia mencontohkan, sejak lama telah berdiri berbagai fasilitas perdagangan dan jasa di Jl Pemuda, seperti hotel, gedung bioskop, dan rumah makan.

Gedung Lawangsewu rencananya juga dihidupkan sebagai salah satu penunjang sektor tersebut.

''Harapannya, pengembangan kawasan Jl Pemuda mencontoh Jl MH Thamrin di Jakarta. Selain pusat perkantoran, pada ruas jalan tersebut juga berdiri fasilitas perdagangan dan jasa untuk menunjangnya,'' imbuh dia.

Kendati demikian, dia meminta agar pembangunan DP Mall dilengkapi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Saat ini, Amdal itu tengah disusun oleh pengembang.

Di sisi lain, kata dia, perwujudan fisik bangunan mal diharapkan tidak menyimpang dari bangunan di sekitarnya. Soal itu, Dewan Pertimbangan Pembangunan Kota (DP2K) merekomendasikan agar bangunan mal menyelaraskan bentuk dengan Balai Kota dan Lawangsewu.

Dikaji Lagi

Terpisah, Sekretaris Komisi C DPRD Kota Semarang Agung Purno Sarjono meminta, agar Pemkot memperhatikan tata ruang kota dalam kaitan dengan pembangunan mal di kawasan Jl Pemuda.

Menurut dia, kalau diniati untuk penciptaan ruang keramaian yang baru, mestinya pembangunan mal baru lebih diarahkan ke kawasan pengembangan, yakni di Semarang bagian timur dan selatan.

''Saya berharap dikaji lagi dengan mempertimbangkan rencana pengembangan kawasan baru. Kalau tidak, saya mempertanyakan komitmen Pemkot terhadap upaya mengembangkan kawasan timur dan selatan yang sejak dulu didengung-dengungkan,'' ujar anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) itu. (H9,H12-62)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA