logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 10 Mei 2006 KEDU & DIY
Line

Kades dan Sekdes Purbowangi Ditahan

  • Kasus Tukar Guling Tanah

KEBUMEN - Kepala Desa (Kades) Purbowangi, Kecamatan Buayan Bambang Purwadi (46), dan Sekretaris Desa (Sekdes) Pamuji (55), kini ditahan Kejaksaan Negeri.

Kedua tersangka diduga menyalahgunakan uang tukar guling tanah untuk Pasar Hewan Gombong senilai Rp 300 juta.

Kajari Siswandi SH didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rahmad Purwanto SH kemarin mengungkapkan, kedua tersangka ditahan sejak tanggal 8 Mei. Keduanya kini menghuni Rutan Kebumen didampingi penasihat hukum Anita Nosa S SH.

Menurut Kajari, kedua tersangka dinilai telah melanggar Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Korupsi, yakni menyalahgunakan kekuasaannya dalam kasus ganti rugi atau tukar guling tanah bengkok untuk Pasar Hewan Gombong tahun 2002/2003. Dana sekitar Rp 300 juta semestinya dikembalikan ke kas negara, namun telah disalahgunakan kedua tersangka.

Kasus bermula dari pembangunan Pasar Hewan Gombong di Desa Purbowangi yang menelan lahan seluas 800 ubin. Kemudian Pemerintah menganggarkan tukar guling itu Rp 900 juta. Pamong desa tersebut juga telah berhasil membeli tanah pengganti seluas 1.400 ubin. Namun kondisi tanah pengganti tentu jauh berbeda dari tanah sebelumnya. Tanah untuk pasar hewan itu strategis dan berada di tepi jalan raya Gombong-Banyumas.

Mengaku

Pihak Kejaksaan juga telah meminta keterangan saksi-saksi, termasuk dua orang pamong desa tersebut. ''Kedua tersangka juga telah mengakui kepada penyidik ada sisa uang Rp 300 juta,'' tandas Rahmad Purwanto.

Setelah kedua pamong itu ditahan, pihaknya akan menyusun berkas acara pemeriksaan serta meminta keterangaan tambahan dari saksi lain. Kemungkinan pemeriksaan saksi dan juga tersangka tidak memakan waktu lama.

Secara terpisah kuasa hukum kedua tersangka, Anita Nosa S SH kemarin membenarkan dirinya ditunjuk sebagai penasihat hukum. Berhubung dalam kasus korupsi ini ancanman hukumannya lebih dari lima tahun, tersangka harus didampingi penasihat hukum.

Dia juga yang menyerahkan surat penahanan tersebut ke kedua pamong itu. Menurut Anita, kedua tersangka memang sudah mulai ditahan per 8 Mei 2006. Mengingat saat datang ke rumah tersangka tak ada pihak keluarga, dia ikut mengurus bekal, termasuk pakaian untuk ganti selama penahanan. (B3-24)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA