| Selasa, 09 Mei 2006 | SALA |
Tiga Kasi TSTJ DiperiksaSOLO - Kepala Unit Pengelola Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ), dokter hewan Sayono Amriadji, kemarin urung diperiksa penyidik Poltabes Surakarta. Penyidik, Senin (8/5), hanya memeriksa tiga orang, yakni mantan kepala unit pengelola Herry Mirna, Kasi Pendapatan Yuni Dwiyati, dan Bendahara Endang Sri Pratiwi. Ketiganya datang pukul 09.00 di Mapoltabes Surakarta. Herry Mirna datang dengan berpakaian Linmas sementara dua lainnya berpakaian safari. Mirna diperiksa Brigadir Catur AYP di ruangan Unit Idik III, Endang diperiksa oleh Aipda Rahmadi dan Yuni oleh Brigadir Arif Mahfud di ruang Unit Idik I. Ketiganya diperiksa selama lima jam dan hanya ada jeda istirahat saat makan siang. Kapoltabes Surakarta AKBP Drs Lutfi Lubihanto melalui Kasat Reskrim AKP Djoko Tjahjono mengatakan, Sayono urung dipanggil karena dinilai keterangannya sudah lengkap. "Sementara kami, nilai keterangannya sudah lengkap jadi urung diperiksa ulang," ujarnya. Menurutnya, semula memang kepala unit pengelola itu akan dipanggil lagi untuk melengkapi keterangannya dua pekan lalu. Hanya, setelah rapat evaluasi penyidik terakhir, dia urung dipanggil dan hanya tiga orang itu yang dimintai keterangan kembali. Dia juga menjelaskan, saat ini penyidik belum berani menyimpulkan sejauh mana dugaan korupsi dalam persoalan pengelolaan TSTJ. Sebab setelah memeriksa ketiganya, polisi akan kembali menggelar rapat evaluasi lanjutan. Ketiga orang yang diperiksa penyidik kemarin, menurutnya masih sebagai saksi. Evaluasi Belum ada tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan ini. Yang jelas, lanjutnya, dalam waktu dekat evaluasi akan dilakukan untuk mencari dasar langkah penyelidikan selanjutnya. Ia juga mengatakan, kemungkinan memanggil dewan pembina sangat besar. Tentu saja setelah evaluasi dilakukan. "Nanti, arahnya memang ke sana. Hanya, perlu waktu," lanjutnya. Terlebih sejak kasus ini mencuat, dewan pembina juga belum pernah dimintai keterangan penyidik. Kapan mereka akan dipanggil, Kasat Reskrim belum berani memastikan waktunya. Saat ini penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti lainnya, baik surat maupun SK yang menjadi dasar dalam pengelolaan TSTJ. "Pokoknya saya diundang untuk dimintai keterangan. Dan, saya sudah memaparkan kepada penyidik," ujar Endang. Menurutnya, soal dugaan korupsi ada atau tidak, dia tidak mengetahui. Yang jelas, dia dipanggil hanya sebagai saksi. (hsn-50d) |